Senin, 13 April 2026

LIVE UPDATE

TRIBUNNEWS LIVE UPDATE: Judi Online Jaringan Mancanegara Dibekuk, Begini Modusnya

Rabu, 20 Oktober 2021 17:36 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono

TRIBUN-VIDEO.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban membekuk pelaku judi online di wilayah Kecamatan Bangilan.

Tersangka adalah Iswahyudi (52), warga Desa Bangilan, Kecamatan setempat.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang diterima polisi.

Saat diamankan, pria kelahiran Lamongan itu kedapatan membawa nomor kupon mancanegara asal Hongkong, Sidney
dan Singapura.

"Ini merupakan jaringan judi togel luar negeri, ada dari Singapura juga. Kita tangkap Minggu (17/10) sekira pukul 21.00," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Rabu (20/10/2021).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, Kapolres menjelaskan, modus tersangka yaitu menerima tombokan lalu direkap kemudian ditombokan di website jaringan.

Baca: Polda Riau Gerebek Tempat Operasional Judi Online, Pelaku Bisa Kantongi Rp 20 Juta per Hari

Baca: Penggerebekan Judi Online di Pekanbaru, Dikelola di Sebuah Ruko, Omzet Mencapai Rp20 Juta per Hari

Dari kinerjanya tersebut, pelaku mendapatkan 20 persen dari hasil jumlah omset tombokan. Sedangkan untuk omset sehari bisa sampai Rp 1 juta.

Untuk barang bukti yang diamankan tujuh lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapore.

Lalu satu buah buku rekapan nomor togel, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah kotak kecil berisi empat buah bolpoint dan potongan kertas kosong.

Selain itu juga ada uang tunai hasil tombokan Rp865 ribu, serta satu unit hand phone.

"Pelaku dan barang bukti kita amankan, kita jerar pasal 303 ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Perwira menengah.(*)

# Polres Tuban # judi online # Bangilan # Kapolres Tuban

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Panji Anggoro Putro
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved