Jumat, 1 Mei 2026

Terkini Nasional

AKP Robin Bantah Punya Orang Dalam di KPK

Rabu, 20 Oktober 2021 13:18 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku dicecar oleh penyidik KPK soal dugaan delapan 'orang dalam' yang dimiliki eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah.

Dirinya membantah dugaan tersebut.

Robin diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Keterangan seputar yang delapan orang. 'Delapan orang ada enggak ya?' Saya jawab enggak ada, seperti di keterangan saya sebelumnya," ucap Robin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Baca: Tak Hanya Bupati Kuansing, 7 Pihak Lainnya Turut Terkena OTT KPK soal Dugaan Korupsi Izin Perkebunan

Baca: OTT KPK di Riau, Bupati Kuansing & Ajudan Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Perkebunan

Menurut dia, keterangan yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada itu juga telah dibantah di persidangan.

Ia menegaskan dirinya bekerja sendiri dalam perkara dugaan suap penanganan perkara.

"Teman-teman kan ngikutin juga persidangan. Tidak ada lah ya delapan orang, saya sendiri," jelasnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021), saksi Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan 'orang dalam' di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. (*)

# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # AKP Stepanus Robin Pattuju # penyidik KPK # Azis Syamsuddin

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved