HOT TOPIC
Seorang Remaja Dirudapaksa Ayah Tirinya Berusia 61 Tahun, Terungkap Sudah Hamil 3 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja di Serang, Banten berinisial SRH menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya.
Ia mengaku sudah dipaksa melakukan hubungan terlarang tersebut sejak awal tahun 2019.
Perbuatan itu terungkap ketika RSH diketahui sedang hamil 3 bulan.
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
Diketahui korban seorang gadis remaja berinisial SRH, sedangkan pelaku yaitu ayah tiri korban BDN (61).
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban tak nafsu makan.
Setelah diperiksa, ternyata korban sudah hamil 3 bulan.
Diketahui peristiwa itu terjadi sejak tahun 2019 hingga akhir Oktober 2021 ini.
Pelaku BDN ditangkap lantaran ayah kandung korban melapor.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Andhi Kusuma.
"Hampir setiap minggu dan ia lakukan di dalam rumahnya, pada saat kondisi rumah memang sepi," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (13/10/2021).
Sebelum melakukan aksinya, BDN membujuk serta mengancam korban hingga terjadinya perbuatan tersebut.
Baca: Pengakuan Pelatih Voli di Demak yang Diduga Hamili 1 Murid & Cabuli 13 Anak di Bawah Umur Lainnya
Baca: Modus Bahas Lomba, Pelatih Voli di Demak Cabuli Belasan Anak Didiknya, Satu Korban Hamil 8 Bulan
"Sebelum melakukan hal tersebut BDN ini sempat mengancam korban dengan kekerasan," katanya.
Pada Selasa (12/10/2021), sekitar pukul 06.00 WIB, korban sempat mengalami mual, pusing, muntah, hingga tak nafsu makan.
Setelah diperiksa ke Puskesmas, diketahui korban sedang hamil tiga bulan.
"Setelah dilalukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil 3 bulan," katanya.
Mengetahui hal itu, korban baru mulai menceritakan bahwa dirinya dirudapaksa ayah tirinya sejak awal tahun 2019 hingga saat ini.
Kini tersangka sudah ditangkap di kediamannya di Kampung Bendung, RT 02 RW 01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan dan berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Bendung, RT 02 RW 01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang," katanya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah di Serang Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Korban Mual dan Muntah
# Polres Serang # Serang # Banten # dirudapaksa
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Banten
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Semakin Dijauhi Eropa, Austria Tolak Permintaan AS Pakai Wilayah Udaranya untuk Serang Iran
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rudal Iran dan Hizbullah Kolaborasi Serang Israel, 12 Titik Rusak Berat dan Empat Warga Terluka
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Wabup Lebak Marah dan Tinggalkan Lokasi Halalbihalal seusai Bupati Hasbi Singgung Status Napi
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Daerah
Tak Terima Disebut Mantan Napi, Wakil Bupati Lebak Walk Out dari Acara Halalbihalal ASN Pemda
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Kilang Minyak Haifa Dirudal Iran, Kobaran Api Membesar Asap Hitam Membumbung Tinggi
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.