Sabtu, 11 April 2026

HOT TOPIC

Seorang Remaja Dirudapaksa Ayah Tirinya Berusia 61 Tahun, Terungkap Sudah Hamil 3 Bulan

Selasa, 19 Oktober 2021 19:46 WIB
Tribun Banten

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja di Serang, Banten berinisial SRH menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya.

Ia mengaku sudah dipaksa melakukan hubungan terlarang tersebut sejak awal tahun 2019.

Perbuatan itu terungkap ketika RSH diketahui sedang hamil 3 bulan.

Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

Diketahui korban seorang gadis remaja berinisial SRH, sedangkan pelaku yaitu ayah tiri korban BDN (61).

Aksi bejat pelaku terungkap saat korban tak nafsu makan.

Setelah diperiksa, ternyata korban sudah hamil 3 bulan.

Diketahui peristiwa itu terjadi sejak tahun 2019 hingga akhir Oktober 2021 ini.

Pelaku BDN ditangkap lantaran ayah kandung korban melapor.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Andhi Kusuma.

"Hampir setiap minggu dan ia lakukan di dalam rumahnya, pada saat kondisi rumah memang sepi," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (13/10/2021).

Sebelum melakukan aksinya, BDN membujuk serta mengancam korban hingga terjadinya perbuatan tersebut.

Baca: Pengakuan Pelatih Voli di Demak yang Diduga Hamili 1 Murid & Cabuli 13 Anak di Bawah Umur Lainnya

Baca: Modus Bahas Lomba, Pelatih Voli di Demak Cabuli Belasan Anak Didiknya, Satu Korban Hamil 8 Bulan

"Sebelum melakukan hal tersebut BDN ini sempat mengancam korban dengan kekerasan," katanya.

Pada Selasa (12/10/2021), sekitar pukul 06.00 WIB, korban sempat mengalami mual, pusing, muntah, hingga tak nafsu makan.

Setelah diperiksa ke Puskesmas, diketahui korban sedang hamil tiga bulan.

"Setelah dilalukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil 3 bulan," katanya.

Mengetahui hal itu, korban baru mulai menceritakan bahwa dirinya dirudapaksa ayah tirinya sejak awal tahun 2019 hingga saat ini.

Kini tersangka sudah ditangkap di kediamannya di Kampung Bendung, RT 02 RW 01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

"Saat ini, tersangka sudah diamankan dan berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Bendung, RT 02 RW 01, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang," katanya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Tentang pencabulan dan Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah di Serang Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil 3 Bulan, Terbongkar Saat Korban Mual dan Muntah

# Polres Serang # Serang # Banten # dirudapaksa 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribun Banten

Tags
   #Serang   #Banten   #Polres Serang   #dirudapaksa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved