HOT TOPIC
Pengakuan Wanita yang Dilecehkan Oknum Kapolsek, Dikirimi Chat Mesra & Diajak Hubungan Badan 2 Kali
TRIBUN-VIDEO.COM - Korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) membuat pengakuan mengejutkan.
Ternyata, oknum kapolsek tersebut telah merayunya selama tiga pekan agar mau diajak berhubungan badan .
Bahkan, korban sering dikirimi chat mesra lewat aplikasi perpesanan WhatsApp hingga diberi sejumlah uang.
Baca: Oknum Kapolsek yang Diduga Lecehkan Anak Seorang Tahanan di Parimo Dicopot dari Jabatannya
Perempuan berinisial S yang baru berusia 20 tahun itu akhirnya buka suara.
S mengaku dirayu berkali-kali oleh pelaku, Iptu IDGN agar mau berhubungan badan dengannya.
Oknum kapolsek tersebut kemudian berjanji jika sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
Rayuan tersebut dilakukan berulang-ulang oleh pelaku.
"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Baca: Terungkap Chat Mesum Oknum Kapolsek ke Anak Tahanan: Nanti Saya Dibantu Misal Mau Temani Tidur
Dikutip dari TribunPalu.com, S awalnya menolak rayuan yang dilakukan Iptu IDGN tersebut.
Ia mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.
Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN.
S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di sebuah hotel.
Baca: Mobil Fortuner Milik Kapolsek Belimbing Tertimpa Truk Kontainer sampai Gepeng, Begini Kondisi Sopir
Setelah melakukan hubungan badan, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban dengan dalih membantu keuangan ibu korban.
"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.
Belum sampai menepati janji, oknum kapolsek tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan lagi.
"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.
Baca: Polri Tindak Oknum Kapolsek Parigi Diduga Lecehkan Anak Tersangka, Kini Dinonaktifkan dan Dimutasi
Atas perbuatannya, Iptu IDGN dinonaktifkan dan dicopot dari jabatannya.
Oknum kapolsek itu dipindah tugaskan di pelayanan masyarakat Polda Sulteng sambil menjalani penyidikan dari Tim Investigasi Polda Sulteng.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto mengatakan, saat ini pihak Polda masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi.
Kompolnas menilai, oknum kapolsek tersebut bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual jika dugaan kasus melecehkan anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi Moutong itu terbukti.
Baca: Sosok Kapolsek Parimo yang Lakukan Tindakan Asusila kepada Anak Seorang Tahanan, Janjikan Ini
"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021). (Tribun-Video.com/TribunPalu.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Terlibat Asusila, Oknum kapolsek Parimo Jalani Pemeriksaan di Polda Sulteng
# HOT TOPIC # pelecehan seksual # berhubungan badan # kapolsek # Kabupaten Parigi Moutong # chat mesra
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribun Palu
LIVE UPDATE
6 Tahun Cabuli Anak Kandung Sendiri, Ayah di Batam Diduga Tega Jual sang Putri Rp500 Ribu di Medsos
Kamis, 9 April 2026
Nasional
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Koridor 1, Transjakarta Sampaikan Minta Maaf
Selasa, 7 April 2026
Nasional
IRONIS! MAHASISWI KORBAN Pelecehan di Pagaralam Jadi Tersangka seusai Ketahuan Buka Hp Pelaku
Senin, 6 April 2026
Terkini Daerah
Korban Pelecehan Seksual Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka! Diduga Curi Data Pribadi
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.