Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Viral Kisah Junaidi, 5 Bulan Dipenjara karena Dituduh Curi Sawit, Bebas seusai Terbukti Tak Bersalah

Senin, 18 Oktober 2021 22:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kisah seorang pria bernama Junaidi (37) asal Kalimantan Selatan mengundang banyak perhatian.

Pasalnya Junaidi harus menjalani masa tahanan atas kejahatan yang tak pernah dilakukannya.

Junaidi dituduh mencuri kelapa sawit di sebuah perusahaan.

Ia baru dibebaskan setelah 5 bulan dipenjara dan terbukti tak bersalah.

Dikutip dari Kompas.com, Junaidi adalah warga Desa Sesulung, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ia harus mendekam dipenjara selama lima bulan setelah dituduh mencuri buah kelapa sawit milik sebuah perusahaan.

Saat dibebaskan pada Minggu (17/10/2021), Junaidi menceritakan kejadian sebenarnya.

Menurut Junaidi, permasalahan tersebut bermula pada awal Februari 2021.

Baca: Tusuk Teman Sendiri karena Charger HP, Pria ini Ternyata juga Pelaku Pencurian, Jadi Incaran Polisi

Ketika itu, ia tak sengaja bertemu dengan seseorang bernama Syamsuri di kebun plasma kelapa sawit.

"Semua berawal saat saya masuk ke kebun sawit," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Junaidi mengatakan, kedatangannya di kebun plasma untuk membantu dua rekannya bernama Arsyad dan Lilin yang tersesat.

Keduanya diketahui baru saja memanen buah kelapa sawit di kebun masyarakat.

Melihat Junaidi berada di kebun plasma, Syamsuri yang tak lain adalah mandor perusahaan langsung menuduh Junaidi mencuri kelapa sawit.

Syamsuri juga mengancam akan mengadukan hal itu ke pihak perusahaan.

Menanggapi tuduhan itu, Junaidi kemudian berinisiatif menelpon kepala desa untuk meminta bantuan.

Oleh kepala desa, Junaidi diminta untuk menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik.

Namun, beberapa hari kemudian, anggota kepolisian dari Polsek Pamukan Selatan datang untuk menjemput Junaidi di rumahnya.

Polisi beralasan akan membawa Junaidi ke mes perusahaan, sehingga Junaidi pun bersedia ikut.

"Saya ikuti karena dia bilang mau di bawa ke mes perusahaan, ternyata saya langsung dibawa ke Polsek," ujarnya.

Namun, nyatanya Junaidi langsung dibawa ke kantor Polsek.

Ia sempat merasa janggal lantaran polisi yang menjemputnya tidak membawa surat penangkapan.

Terlebih saat ia ditangkap ada seorang satpam perusahaan yang turut serta.

Baca: Tahanan Kasus Pencurian Nikahi Kekasihnya, Langsungkan Akad di Kantor Polres Flores Timur

"Kukira mau dipertemukan aja ini dengan pihak perusahaan kan. Sampai di Polsek saya langsung ditahan. Tidak ada daya saya," jelasnya.

Selama ditahan dan diinterogasi oleh petugas, Junaidi tetap bersikukuh tidak mencuri sebiji pun buah kelapa sawit.

Hingga akhirnya ia dibawa ke Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kurang lebih 20 hari saya ditahan di Polsek. Setelah itu dipindahkan," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Junaidi, Hafidz Halim mengatakan jika fakta-fakta di persidangan sama sekali tidak bisa membuktikan kliennya bersalah.

Akhirnya hakim pun memutuskan jika Junaidi tak bersalah dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Junaidi berencana akan menuntut balik perusahaan karena dinilai merugikan kliennya.

"Kita juga punya hak untuk melapor balik. Pengaduan palsu, fitnah, sehingga seharusnya ini bukan pidana dijadikan pidana," ujar Hafidz.

Namun, Hafidz masih menunggu keputusan selanjutnya karena Kejaksaan Kotabaru telanjur melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita sudah mendapatkan surat kasasi dari jaksa kan, dia ngajukan memori kasasi. Nah kami juga mengajukan kontra pramemo kasasi jaksa. Setelah itu baru kita lapor balik pihak perusahaan," tambah dia.

Ia juga menuturkan pihaknya akan menggandeng puluhan pengacara untuk melaporkan balik perusahaan demi tegaknya keadilan bagi Junaidi.

"Sudah ada banyak pengacara yang menghubungi saya untuk ikut bergabung membela Pak Junaidi," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Junaidi Dipenjara 5 Bulan karena Dituduh Curi Sawit, Bebas Setelah Tak Terbukti Bersalah"

# Polres Kotabaru # Kabupaten Kotabaru # Kalimantan Selatan # kelapa sawit

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved