Terkini Daerah
Kronologi Oknum Kapolsek Parimo Perdaya Gadis, Iming-iming Bebaskan Ayahnya yang sedang Dipenjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tengah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis di Provos Polda Sulteng.
Gadis itu diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.
Kapolsek berpangkat Ipda itu meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan ayah tersangka.
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com, Sabtu (16/10/2021).
Baca: Janjikan Lulus Tes Bintara, Oknum Polisi di Sulteng Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Baca: Sosok Irjen Rudy Sufahriadi Kapolda Sulteng, Belum Sebulan Menjabat Sudah Lumpuhkan Ali Kalora
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.
Kabag Ops Polres Parigi Moutong AKP Junus Achpah kepada TribunPalu.com mengatakan, oknum kapolsek sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah.
Informasi dihimpun TribunPalu.com, Oknum Kapolsek Parimo itu bertugas di kecamatan kota.
Oknum itu juga telah berkeluarga.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Oknum Kapolsek Parimo Dapat Nomor Korban saat Besuk Tahanan
# Kapolsek Parigi # dipenjara # Komite Nasional Pemuda Indonesia # Sulteng
LIVE UPDATE
Ketua Komnas HAM Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Aliansi Mahasiswa & Warga Geruduk Kantor
Selasa, 10 Maret 2026
Tribunnews Update
Terancam 15 Tahun Penjara seusai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual, Bripda Masias Minta Maaf
Kamis, 26 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bripda Masias Terancam 15 Tahun Dipenjara & Denda Rp 3 Miliar seusai Aniaya Pelajar di Tual Maluku
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Gerakan Jaksa Mandiri Pangan Dimulai, Tunjukkan Sinergi Kejati Sulteng dan Pemkab Parigi Moutong
Sabtu, 14 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Banser Tolak Mentah-mentah Upaya Damai, Desak Kasus Berlanjut hingga Bahar bin Smith Dipenjara
Jumat, 13 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.