Selebriti
Penjelasan TNI, Polisi, Satgas Covid-19 hingga Menkes terkait Kaburnya Rachel Vennya saat Karantina
TRIBUN-VIDEO.COM - Kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, menjadi sorotan publik.
Diduga, kaburnya Rachel Vennya dibantu seorang oknum anggota TNI berinisial FS yang ditugaskan dibagian Pengamanan Satgas di Bandara.
Kini, TNI, Polisi, Satgas Covid-19 hingga Menteri Kesehatan RI memberikan penjelasan.
Dikutip dari Tribunnews pada Jumat (15/10/2021), TNI, Polisi, Satgas Covid-19, dan Menteri Kesehatan memberikan penjelasan terkait kaburnya Rachel Vennya saat menjalani masa karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Yang pertama, penjelasan dari oknum anggota TNI, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu meloloskan Rachel Vennya.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara berinisial FS yang melakukan tindakan nonprosedural.
Padahal, keputusan Ka Satgas Covid 19 tanggal 15 September 2021 menyatakan, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok tertentu.
Sementara itu, Rachel tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.
Yang kedua, penjelasan dari Polisi tunggu Satgas Covid-19, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya belum mengambil tindakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet.
Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
Hal senada juga diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Ia mengatakan pihaknya lebih dulu menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Covid-19.
"Itu masih dalam penanganan satgas. Nanti kalau satgas sudah selesai bekerja," kata Guruh saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Guruh menuturkan jika hasil penyelidikan Satgas Covid-19 menemukan ada unsur pidana dalam peristiwa ini, maka kepolisian bakal memulai penyelidikan.
"Kalau nanti ada pelanggaran pidananya nanti baru kami proses," ucap Guruh.
Yang ketiga penjelasan dari Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Covid-19 memastikan proses hukum sedang berjalan bagi WNI yang meninggalkan masa karantina sebelum waktunya.
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).
Wiku menegaskan, Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Keempat penjelasan dari Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menurutnya Rachel Vennya harus kembali ke karantina dan dihukum.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
Meski tak merinci sanksi seperti apa yang akan diberikan, ia meminta Rachel untuk segera kembali melakukan karantina.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum. Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)," tegasnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Rachel Vennya Kabur Saat Jalani Karantina, Ini Penjelasan TNI, Polisi, Hingga Satgas Covid-19
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.