Kacamata Hukum
Tanggapan Kepala OJK Solo Perihal Pinjaman Online Ilegal yang Melakukan Teror pada Nasabahnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto memberikan tanggapan mengenai berbagai teror yang dilakukan aplikasi pinjaman online pada nasabahnya.
Ia menyampaikan, OJK sebagai regulator telah mengeluarkan aturan salah satunya terkait pinjaman online (pinjol).
Untuk pinjaman online yang legal atau resmi tentunya wajib mematuhi aturan-aturan yang telah OJK keluarkan.
Namun untuk pinjaman online yang melakukan teror dan menghubungi orang-orang yang terdapat pada kontak nasabahnya merupakan lembaga atau aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi.
Baca: Kepala Minimarket Nekat Curi Uang di Toko Tempat Dia Bekerja demi Bayar Pinjol
Eko Yunianto menambahkan lembaga pinjaman online harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada OJK.
"Dari sisi regulasi pinjol ini harusnya ada izin dari OJK, mulai mendaftar terlebih dahulu, kemudian mengajukan izin dan kemudian mendapat izin dari OJK baru dikatakan lembaga berizin dari OJK," ungkap Eko Yunianto.
Tindakan lembaga pinjaman online dalam melakukan tagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara tidak tepat merupakan ciri dari lembaga pinjaman online yang ilegal.
OJK sebagai regulator memiliki ketentuan dalam proses penagihan hutang bagi lembaga pinjaman online yang resmi.
Sebagai lembaga pinjaman online yang resmi dari OJK harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK.
"Harus ada transparansi dari perusahaan pinjaman online tersebut, memuat hak dan kewajiban dari nasabah, lalu harus melakukan perlakuan yang adil, baik untuk penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman,"
"Selanjutnya rambu-rambu yang mesti ada yaitu menjadi platform yang dapat diandalkan baik oleh pemberi maupun penerima pinjaman dan menciptakan sistem transaksi yang dapat memberikan kenyamanan,"
Baca: Surat Wasiat Ibu Muda di Wonogiri yang Menyentuh Hati, Sempat Curhat Tak Kuat Hadapi Teror Pinjol
Eko Yunianto menambahkan kerahasiaan dari nasabah juga harus dijaga oleh lembaga pinjaman online.
Aplikasi yang legal dan resmi tidak diperbolehkan untuk mengakses kontak telepon yang dimiliki oleh nasabah.
Aplikasi pinjaman online yang resmi hanya boleh mengakses tiga hal saja dari perangkat atau handphone hasabah, seperti kamera, lokasi dan microphone.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Live Update
Puluhan Kilo Emas Batangan Ilegal Diamankan Kepolisian Pontianak saat Razia Narkoba di Sebuah Ruko
Selasa, 6 Mei 2025
Local Experience
Solo Indonesia Culinary Festival 2025 Kembali Digelar, Hadirkan Lebih dari 500 Jenis Makanan
Senin, 5 Mei 2025
Olahraga
Momen Akrab saat Kedatangan Megawati di GOR Sritex Solo, Jalani Laga Hidup Mati Lawan Electric PLN
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Polres Belitung Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pantai Munsang, Minta Masyarakat Lapor
Sabtu, 3 Mei 2025
Olahraga
Debut Megawati bersama Gresik Petrokimia Jadi Sorotan! Ukir 16 Poin: Megatron Bisa Lolos ke Final?
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.