Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

Tanggapan Kepala OJK Solo Perihal Pinjaman Online Ilegal yang Melakukan Teror pada Nasabahnya

Kamis, 14 Oktober 2021 15:12 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto memberikan tanggapan mengenai berbagai teror yang dilakukan aplikasi pinjaman online pada nasabahnya.

Ia menyampaikan, OJK sebagai regulator telah mengeluarkan aturan salah satunya terkait pinjaman online (pinjol).

Untuk pinjaman online yang legal atau resmi tentunya wajib mematuhi aturan-aturan yang telah OJK keluarkan.

Namun untuk pinjaman online yang melakukan teror dan menghubungi orang-orang yang terdapat pada kontak nasabahnya merupakan lembaga atau aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak resmi.

Baca: Kepala Minimarket Nekat Curi Uang di Toko Tempat Dia Bekerja demi Bayar Pinjol

Eko Yunianto menambahkan lembaga pinjaman online harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada OJK.

"Dari sisi regulasi pinjol ini harusnya ada izin dari OJK, mulai mendaftar terlebih dahulu, kemudian mengajukan izin dan kemudian mendapat izin dari OJK baru dikatakan lembaga berizin dari OJK," ungkap Eko Yunianto.

Tindakan lembaga pinjaman online dalam melakukan tagihan kepada nasabahnya dengan cara-cara tidak tepat merupakan ciri dari lembaga pinjaman online yang ilegal.

OJK sebagai regulator memiliki ketentuan dalam proses penagihan hutang bagi lembaga pinjaman online yang resmi.

Sebagai lembaga pinjaman online yang resmi dari OJK harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK.

"Harus ada transparansi dari perusahaan pinjaman online tersebut, memuat hak dan kewajiban dari nasabah, lalu harus melakukan perlakuan yang adil, baik untuk penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman,"

"Selanjutnya rambu-rambu yang mesti ada yaitu menjadi platform yang dapat diandalkan baik oleh pemberi maupun penerima pinjaman dan menciptakan sistem transaksi yang dapat memberikan kenyamanan,"

Baca: Surat Wasiat Ibu Muda di Wonogiri yang Menyentuh Hati, Sempat Curhat Tak Kuat Hadapi Teror Pinjol

Eko Yunianto menambahkan kerahasiaan dari nasabah juga harus dijaga oleh lembaga pinjaman online.

Aplikasi yang legal dan resmi tidak diperbolehkan untuk mengakses kontak telepon yang dimiliki oleh nasabah.

Aplikasi pinjaman online yang resmi hanya boleh mengakses tiga hal saja dari perangkat atau handphone hasabah, seperti kamera, lokasi dan microphone.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Sumber: Tribun Video

Tags
   #OJK   #Solo   #pinjol   #pinjaman online   #ilegal

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved