Viral di Medsos
Viral Video Perempuan Mulai Ikuti Aksi Wheelie, Begini Respons Founder JDDC
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi wheelie atau mengangkat roda depan banyak dilakukan anak muda di jalan raya.
Bahkan, belakangan ini beredar juga video di media sosial yang memperlihatkan perempuan melakukannya juga.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @agoez_banz4, terlihat dua perempuan melakukan aksi berbahaya tersebut.
Keduanya berboncengan dan melakukan aksi wheelie menggunakan skuter matik (skutik) Honda Scoopy.
Meski keduanya tampak piawai melakukan aksi tersebut, tapi tetap saja itu sangat berbahaya.
Baca: Terjadi Lagi, Viral Aksi Wheelie Sambil Berboncengan di Jalan Raya Berakhir Cium Aspal
Selain dapat menyebabkan kecelakaan, tentunya juga melanggar aturan lalu lintas.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, tindakan akrobatik jika dilakukan tidak di dalam suatu acara atau area terbatas, tentu itu ilegal.
Apalagi jika dilakukan di jalan umum yang sedang ramai pengendara motor dan mobil.
Sebab, itu membahayakan dirinya dan orang lain. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Idealnya untuk melakukan aksi seperti itu di ruang tertutup, entah di lapangan atau area parkir yang mudah dilakukan sterilisasi,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jika terjadi kecelakaan, menurut Jusri, tak hanya akan merusak fasilitas umum. Tapi, berpeluang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Sebenarnya, ini akal sehat saja. Boleh saja melakukan aksi seperti itu, tetapi harus di tempat-tempat tertentu, bukan di tempat umum seperti jalan raya,” kata Jusri.
Baca: Aksi Selebrasi Wheelie Valentino Rossi Usai Tampil Apik di MotoGP Argentina
Pemerhati masalah transportasi Budiyono, mengatakan, aksi wheelie di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan denda.
“Hasil analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas.
Aksi wheelie tentu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar, dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.
Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berbahaya, Perempuan Mulai Ikuti Aksi Wheelie"
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Firasat Ustazah Korban Tewas Laka Maut di Purworejo, Sempat Dengar Burung & Sanak Keluarga Meninggal
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Jasad Ustazah Korban Laka di Purworejo Disemayamkan, Warga Dengar Klakson Keras saat Tragedi
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Ambulance Terjun ke Jurang di Manggarai Timur, Bawa Pasien Ibu & Anak, Diduga Rem Blong
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mobil Ambulance Terjun ke Jurang di Manggarai Timur NTT, Angkut 7 Penumpang
5 hari lalu
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Jatuhnya Pesawat China Northern Airlines di Laut Kuning, 112 Orang Penumpang Tewas
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.