Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Bantah Dugaan Punya 8 'Orang Dalam' di KPK, Azis Syamsuddin Mengaku hanya Kenal Stepanus Robin

Selasa, 12 Oktober 2021 21:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah dugaan dirinya memiliki 8 'orang dalam' di KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah Azis diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Ali menyebut, Azis menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membantunya selain Stepanus Robin dlam menangani persoalan dirinya di KPK.

"Tim dari KPK juga mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya informasi dugaan orang dalam KPK yang membantu tersangka AZ ini."

"Di hadapan penyidik tersangka AZ menerangkan bahwa tidak ada pihak lain yang membantu yang bersangkutan selain dari SRP yang saat ini perkaranya sedang proses persidangan di pengadilan," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (12/10/2021).

Meski demikian Ali menegaskan KPK tidak akan menyerah dan memastikan informasi terkait orang dalam yang dimiliki Azis Syamsuddin akan didalami lebih lanjut.

Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui informasi terkait dugaan korupsi ini.

"Walaupun demikian tentu KPK tidak berhenti sampai di sini kami memastikan bahwa akan terus mendalami lebih lanjut mengenai informasi yang dimaksud."

"Tentu dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan korupsi ini," terangnya.

KPK juga akan menambah masa penahanan Azis selama 40 hari, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021

Dengan begitu, tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah itu akan lebih lama lagi mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Hari ini penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan Tersangka AZ untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai 22 November 2021," Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan segera menyelesaikan berkas perkara politikus Partai Golkar tersebut.

Muhammad Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.(tribun-video.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dugaan Miliki Orang Dalam di KPK, Azis Syamsuddin Membantah, Sebut Hanya Kenal Robin Pattuju

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: sara dita
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved