Terkini Nasional
KPK Jerat Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami sebagai Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kali ini, KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Baca: Buntut Kasus Korupsi Puput, KPK Periksa Sekda dan Sejumlah Elite Birokrasi di Pemda Probolinggo
Sebagaimana diketahui, Puput dan Hasan sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo Tahun 2021.
Ali menjelaskan, penetapan Puput dan Hasan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang telah dilalui lewat pengumpulan alat bukti yang cukup.
"Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka," jelasnya.
Pada Senin (11/10/2021), bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tim penyidik KPK telah memeriksa 11 saksi untuk menyingkap dugaan gratifikasi dan TPPU Puput dan Hasan.
Baca: Kronologi Suami di Probolinggo Tega Bakar Istri dan Anak, Lantaran Keduanya Saling Cemburu
Identitas 11 yaitu, Hendro Purnomo (Perangkat Desa); Sugito (Pensiunan/DPRD Probolinggo Fraksi Nasdem); Hapsoro Widyonondo Sigid (Notaris); Pudjo Witjaksono (Swasta); Doddy Nur Baskoro (Kadis Tenaga Kerja Probolinggo); Sugeng Wiyanto (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Dan Kebudayaan Probolinggo); Soeparwiyono (Sekretaris Daerah Pemda Probolinggo); Winata Leo Chandra (Honorer Pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo); Hudan Syarifuddin (Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo); Dedy Isfandi (Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo); dan Mariono (Sekretaris Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo).
Sebelumnya, Sabtu (9/10/2021) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Nunik (Wiraswasta); Miske (PNS); Meliana Dita (PNS); El Shinta N (PNS); Winda Permata (PNS); dan Tatug Edi U (PNS).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," ungkap Ali.
Dalam kasus dugaan suapnya, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Baca: Rumah PLT Bupati Probolinggo Digeledah KPK terkait Kasus Jual Beli Jabatan, Lokasi Dijaga Ketat
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Baca: KPK Temukan Kumpulan Berkas Terkait Jual Beli Jabatan seusai Geledah 3 Kantor Dinas di Probolinggo
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # Bupati Probolinggo # korupsi # pencucian # Puput Tantriana Sari # Hasan Aminuddin
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.