Rabu, 14 Mei 2025

entertainment

Terjerat Kasus Narkoba, Musisi Anji Manji Terima Vonis Hakim, Berikut Vonis yang Dijatuhkan

Selasa, 12 Oktober 2021 08:40 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Wartakotalve.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Anji Manji divonis empat bulan rehabilitasi rawat inap oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis empat bulan rehabilitasi Anji Manji dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Usai mendengar vonis hakim, Anji Manji mengungkapkan dirinya tidak keberatan menjalani vonis empat bulan rehabilitasi.

"Bagaimana terdakwa sudah mendengar putusan empat bulan rehabilitasi ini?," tanya Hakim Ketua didalam persidangan.

"Sudah yang mulia. Saya terima (putusan)," ucap Anji Manji seraya mengangguk.

Kemudian, hakim pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menanggapi putusan terhadap Anji Manji.

JPU bernama Alif Maruszama mengatakan pihaknya juga menerima putusan empat bulan rehabilitasi terhadap Anji Manji.

Baca: Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Ini Penjelasan Jaksa terkait Masa Hukuman Anji Manji

Baca: Akui Kesalahan, Anji Manji Ingin Segera Selesaikan Masa Hukuman Rehabilitasi: Sudah Kangen Keluarga

"Baik sidang dinyatakan di tutup," ujar Hakim Ketua seraya mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anji Terima Vonis Hakim, Disebut Tak Lagi Ketergantungan, Suami Wina Natalia Segera Bebas dari RSKO?

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved