TRIBUNNEWS UPDATE
Beredar Surat Muhammad Kece Minta Irjen Napoleon Tak Lagi Diproses Hukum, Sebut Keduanya Sudah Damai
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar di media sosial, surat permohonan pencabutan laporan polisi yang diduga dituliskan oleh Muhammad Kece.
Surat itu dituliskan tersangka penistaan agama dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada (3/9/2021) lalu.
Dalam surat itu, Kece meminta Irjen Napoleon Bonaparte tak lagi diproses secara hukum.
Baca: Tommy Sumardi Diancam akan Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Bakal Usut Pengakuannya
Dikutip dari Tribunnews.com, surat yang diduga dituliskan M Kece itu ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dalam surat itu, Kece meminta kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya terhadap Irjen Napoleon untuk bisa dicabut dan tidak diteruskan oleh pihak kepolisian.
"Bersama ini, saya mengajukan permohonan pencabutan/menarik laporan polisi nomor LP/B/0510/VIII/2021 tertanggal 26 Agustus 2021 yang telah saya laporkan ke Bareskrim dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap diri saya," kata Kece.
Ia menuturkan kasus itu juga telah diselesaikan secara damai antara dirinya dengan Irjen Napoleon.
Selain itu, M Kece juga menyebut jika perkara antara keduanya sudah tuntas dan ia berjanji tak akan melanjutkan perkara tersebut ke sidang pengadilan.
Baca: Nama Kapolri Disinggung dalam Rekaman Suara Napoleon-Tommy Sumardi, Bahas Penghapusan Red Notice
"Atas permohonan saya ajukan, menarik kembali laporan polisi yang telah saya laporkan dikarenakan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara saya dengan terlapor," ujarnya.
"Kami telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan, dan saya anggap perkara saya sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan," tukasnya.
Namun, pihak Bareskrim Polri sebelumnya memang sempat angkat bicara soal isu yang beredar mengenai permintaan pencabutan pelaporan Muhammad Kece terhadap Irjen Napoleon.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pun buka suara.
Andi membantah adanya kabar Muhammad Kece telah mencabut laporan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon.
Baca: Muhammad Kece Minta Maaf kepada Napoleon karena Takut Dihajar Lagi, Polri Bantah Pencabutan Laporan
Menurutnya, M Kece hanya membuat surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Irjen Napoleon.
"Tidak ada permintaan pencabutan dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Namun, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut perihal isi surat permintaan maaf M Kece.
Baca: Update Kasus Penganiayaan Kece, Bareskrim Tunggu Izin MA untuk Periksa Napoleon sebagai Tersangka
Surat permintaan maaf tersebut dibuat M Kece karena dirinya takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon.
"Konteksnya karena takut dianiaya lagi oleh NB," tukasnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terakit di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Surat M Kece Minta Cabut Laporan Polisi Terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Begini Isinya
# Muhammad Kece # Napoleon Bonaparte # surat terbuka # penganiayaan # rutan # Bareskrim # TRIBUNNEWS UPDATE
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
PDIP Tak Peduli Wacana Jokowi Jadi Ketum PSI Gantikan Kaesang: Kok Tanya Saya, Itu Hak Organisasi
16 menit lalu
Tribunnews Update
Megawati Geregetan, Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik: Kok Susah Amat, Kalau Ada Kasih Aja
18 menit lalu
Tribunnews Update
PDIP Ogah Ikut Campur soal Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI: Urusan Internal, Kita Hormati Semua Partai
49 menit lalu
Tribunnews Update
Trump Puji Houthi seusai Serangan Kapal di Laut Merah Dihentikan, Sebut Punya Kekuatan Tangguh
1 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Menkes soal Pria Pakai Jeans Ukuran 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah: Bahaya Obesitas
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.