Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Istana Buka Suara terkait Kasus Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur, 'Pelaku Harus Dihukum Berat'

Sabtu, 9 Oktober 2021 10:40 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga orang anak yang diduga dilakukan ayahnya sendiri di Luwu Timur menarik perhatian banyak pihak.

Lantaran kasus ini dinilai dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian.

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani turut buka suara dan mendukung kasus tersebut untuk dibuka kembali.

Beredar kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga orang anak di Luwu Timur oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasus yang terungkap pada tahun 2019 silam ini mencuri perhatian banyak pihak, tak terkecuali pihak Istana Negara.

Dikutip dari Kompas.com, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan, pihaknya berharap Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut.

KSP juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya rudapaksa yang dialami tiga kakak beradik dibawah usia 10 tahun tersebut.

"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Jaleswari menuturkan, Presiden Joko Widodo sangat tegas tidak bisa mentolerir predator seksual anak.

Baca: Jika Ada Bukti Baru, Polri Akan Buka Kembali Kasus 3 Anak Diperkosa Ayah di Luwu Timur

Baca: Kronologi Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandung yang Viral, Terungkap dari Cerita si Bungsu

Untuk itu ia menegaskan, bahwa pelaku harus dihukum berat.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak (merupakan) tindakan yang sangat serius dan keji."

"Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya."

"Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2020.

Jaleswari juga menekankan agar suara korban yang merupakan anak-anak harus didengarkan dan diperhatikan dnegan seksama.

Termasuk suara dari ibu para korban.

"Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri” kata Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan ini.

Sementara itu ia menambahkan, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diketahui sebelumnya, kejadian rudapaksa pada tiga anak ini terungkap pada tahun 2019 silam oleh ibu korban.

Diduga pelaku adalah ayah kandung dari ketiga anak tersbeut yang merupakan seorang aparatur sipil negara.

Namun pada prosesnya, terjadi penghentian secara sepihak atas kasus ini oleh kepolisian.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Dorong Polisi Kembali Buka Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur"

# rudapaksa  # Presiden Jokowi # Luwu Timur # Jaleswari Pramodhawardani # kasus kekerasan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved