HOT TOPIC
Istana Buka Suara terkait Kasus Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur, 'Pelaku Harus Dihukum Berat'
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga orang anak yang diduga dilakukan ayahnya sendiri di Luwu Timur menarik perhatian banyak pihak.
Lantaran kasus ini dinilai dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian.
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani turut buka suara dan mendukung kasus tersebut untuk dibuka kembali.
Beredar kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga orang anak di Luwu Timur oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus yang terungkap pada tahun 2019 silam ini mencuri perhatian banyak pihak, tak terkecuali pihak Istana Negara.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan, pihaknya berharap Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan rudapaksa tersebut.
KSP juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya rudapaksa yang dialami tiga kakak beradik dibawah usia 10 tahun tersebut.
"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Jaleswari menuturkan, Presiden Joko Widodo sangat tegas tidak bisa mentolerir predator seksual anak.
Baca: Jika Ada Bukti Baru, Polri Akan Buka Kembali Kasus 3 Anak Diperkosa Ayah di Luwu Timur
Baca: Kronologi Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandung yang Viral, Terungkap dari Cerita si Bungsu
Untuk itu ia menegaskan, bahwa pelaku harus dihukum berat.
“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak (merupakan) tindakan yang sangat serius dan keji."
"Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya."
"Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.
Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2020.
Jaleswari juga menekankan agar suara korban yang merupakan anak-anak harus didengarkan dan diperhatikan dnegan seksama.
Termasuk suara dari ibu para korban.
"Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri” kata Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan ini.
Sementara itu ia menambahkan, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diketahui sebelumnya, kejadian rudapaksa pada tiga anak ini terungkap pada tahun 2019 silam oleh ibu korban.
Diduga pelaku adalah ayah kandung dari ketiga anak tersbeut yang merupakan seorang aparatur sipil negara.
Namun pada prosesnya, terjadi penghentian secara sepihak atas kasus ini oleh kepolisian.
(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Dorong Polisi Kembali Buka Penyelidikan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur"
# rudapaksa # Presiden Jokowi # Luwu Timur # Jaleswari Pramodhawardani # kasus kekerasan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Demi Bela Jokowi! Peradi Datang Serahkan 16 Barang Bukti ke Polisi soal Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
22 jam lalu
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
5 hari lalu
Terkini Nasional
Tak Bela Gibran? Jokowi Justru Halalkan usulan Pemakzulan Sang Wapres: Boleh-boleh Saja, Aspirasi
Senin, 5 Mei 2025
Terkini Nasional
Jokowi Terancam Pidana? Mahfud MD Blak-Blakan soal Ijazah Palsu: "Sah Presiden, Tapi Masuk Bui!"
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Nasional
Usulan Roy Suryo untuk Jokowi! Minta Keaslian Ijazah Diuji di Singapura untuk Cegah Adanya Rekayasa
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.