Kamis, 9 April 2026

Wiki Update

Tak Bisa Bayar Biaya Persalinan, Dukun Beranak Jual Bayi Pasiennya

Jumat, 8 Oktober 2021 20:54 WIB
Tribun Manado

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita di Manado, Sulawesi Utara yang menjadi dukun beranak ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus perdagangan bayi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut menyebut sudah ada tiga bayi yang dijual oleh dukun beranak itu.

Tersangka menjual bayi tersebut dengan alasan ibu bayi tak mampu membayar biaya persalinan.

Hasil penjualan tersebut ia bagi kepada sang ibu bayi.

Dikutip dari Tribun Manado pada Kamis (7/10/2021) tersangka kasus perdagangan bayi ini berinisial DM alias Cici (38), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Berprofesi sebagai dukun bayi, ia kerap melakukan praktik kebidanan liar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Cici sudah tiga kali melakukan penjualan bayi sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.

Jules menjelaskan, salah satu bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanesa.

Tersangka menjual bayi tersebut dengan alasan korban tidak mampu membayar persalinan.

Baca: Dukun Beranak di Sulawesi Jual Bayi Pasien, sang Ibu Diberi Imbalan Uang Rp50 Ribu hingga Rp1 Juta

Baca: Dukun Beranak Jual Bayi Pasiennya, Ibu Bayi Dibayar Rp50 Ribu hingga Rp1 Juta

Setelah menjual bayi, Cici kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban.

Sebelumnya anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.

"Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu menmbayar biaya persalinan," kata Jules dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan korban lain, yakni Lina, warga Wanea.

"Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," papar Jules.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, berupa alat kebidanan, gunting, kapas alkohol, perban, benang dan betadine.

Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Julest Abast.

Tersangka disangkakakn pasal 83 Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 hingga Rp 300 juta. (tribun-video.com/tribunmanado.co.id)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS Dukun Beranak di Wanea Manado Ditangkap Polisi, Diduga Jual Bayi

# Dukun beranak # jual bayi # Manado # Sulawesi Utara # Polda Sulut

Editor: Tri Hantoro
Reporter: sara dita
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Manado

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved