Rabu, 29 April 2026

Terkini Daerah

Polda Sulsel Buka Suara terkait Kasus Pelecehan 3 Orang Anak oleh Ayah Kandungnya Sendiri

Jumat, 8 Oktober 2021 14:13 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Media sosial sedang dihebohkan dengan kisah seorang ibu di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang mengaku bahwa ketiga anaknya diperkosa oleh ayah kandung.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan pun buka suara terkait hal tersebut.

Zulpan mengatakan bahwa kasus yang viral di medsos itu laporannya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang.

Ketiga korban itu terdiri dari seorang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kasus tersebut dilaporkan tertanggal 6 Oktober 2019 dengan tiga anak ini berusia di bawah 10 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Tentunya kalau kasus pencabulan, langkah pertama dilakukan pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan visum organ intim," kata Zulpan, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kronologi Pencabulan 3 Anak di Makassar yang Diduga Dilakukan Ayah, Disebut Tak Ada Bukti Visum Kuat

Zulpan menuturkan, dalam pemeriksaan di Puskesmas Malawi, Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.

Kemudian, ketiganya dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar untuk memastikan kembali.

Lagi-lagi hasil visumnya juga menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka pada kemaluan ketiga korban maupun tanda-tanda kekerasan seksual.

"Artinya, tidak ada yang menguatkan bahwa kasus tersebut pencabulan," ujar Zulpan.

Ketiga anak tersebut, kata Zulpan, juga dilakukan pemeriksaan psikologi, tapi tidak ditemukan traumatik terhadap ketiga anak ini.

"Lalu dipertemukan dengan bapaknya. Malah saat dipertemukan, ketiga korban memeluk bapaknya dan bahkan mau dipangku oleh bapaknya," kata Zulpan.

Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologi.

"Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras," ungkapnya.

Dengan dasar itu, lanjut Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pada Oktober 2021 ini, kasus ini viral lagi dan menjadi perbincangan warganet.

Baca: Polda Sumsel Tangkap 1 Lagi Guru Pesantren Diduga Pedofil di Sumsel, 13 Santri Dicabuli Pelaku

“Di mana juga ada dukungan dari LBH yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sehingga mendapat perhatian. Dalam hal ini sudah disampaikan oleh Karopenmas, Brigjen Rusdi bahwa Polri tidak menutup mata jika ada temuan baru atau bukti-bukti baru dari pihak keluarga korban terkait kasus pencabulan ini. Kita terbuka saja, apabila ada temuan baru atau bukti baru. Kasus ini bisa kembali dibuka kembali,” tuturnya.

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan ketiga korban, Zulpan mengungkapkan jika tidak ada pengakuan dari ketiga korban.

Dalam penyelidikan kasus ini, kedua orangtua dan ketiga anaknya yang dilaporkan sebagai korban pencabulan dilakukan pemeriksaan.

"Semua kasus pidana mengacu pada Pasal 184 KUHAP yakni minimal 2 alat bukti. Namun tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini hingga penyidik menghentikan kasus ini. Di mana dalam penanganan perkara, bukan hanya berdasarkan pengakuan saja, tetapi juga bukti ilmiah yakni hasil visum. Biarpun orang itu mengaku, kalau tidak ada hasil visum, tidak bisa dibawa ke meja pengadilan," jelas Kombes E Zulpan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Polda Sulsel Buka Suara Terkait Berita Viral '3 Anak Saya Diperkosa'

# Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan # Viral Pelecehan 3 Anak oleh Ayah Kandung # Kasus Pelecehan Seksual # Ayah Rudapaksa Tiga Anak # Kabupaten Luwu Timur

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved