Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Megapolitan

Truk Pengirim 279 Kilogram Ganja Digagalkan Pihak Kepolisian, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 7 Oktober 2021 09:20 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang tersangka jaringan pengedar ganja lintas Sumatera-Jawa, dengan barang bukti 279 kilogram.

"Kami mengamankan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari diamankannya sebuah truk pengangkut ganja siap edar bermodus barang bekas pada Rabu (29/9/2021).

Baca: Tertunduk Malu, Oknum Guru Sekolah Dasar Ditangkap Polisi Lantaran Pakai Narkoba Jenis Ganja

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 279 kilogram ganja disita dari truk tersebut.

Yusri mengatakan 297 kilogram ganja ini dikirim dari Sumatera.

Dan rencananya narkotika golongan I itu akan diedarkan ke Bandung Jawa Barat dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Empat tersangka yang ditangkap yakni SD (45), FRN (37), AA (26), dan M (29).

FRN berperan sebagai sopir truk yang ditugaskan mengangkut ganja tersebut. Dan AA berperan sebagai penerima ganja menggunakan mobil.

Keempat tersangka diamankan dari tempat terpisah pada September 2021.

Baca: Bawa 45 Kg Ganja Pakai Bus Antar Provinsi, Kurir Narkotika Asal Aceh Dibekuk Tim Berantas BNN Jambi

Penangkapan tersebut merupakan perkembangan kasus penangkapan pengendara ganja di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

"Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan senilai Rp16 juta. Jadi, sekira Rp5 juta per satu kilogramnya," tambah Yusri.

Kini, 297 kilogram ganja kering ini menjadi barang bukti kepolisian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tutup Yusri. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap Diedarkan di Jakarta dan Bandung, Truk Pengirim 279 Kilogram Ganja Digagalkan Polres Jakbar

Baca berita terkait lainnya

Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved