57 Eks Pegawai yang Dipecat KPK Dicap Tidak Bisa Dibina, Polri: Masih Punya Masa Depan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - 57 eks pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap diterima menjadi ASN Polri meskipun sempat dicap lembaga anti rasuah tidak bisa dibina karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Diketahui, puluhan pegawai yang dipecat itu dicap tidak bisa dibina oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Mereka dianggap telah mendapatkan nilai merah dan tidak bisa lagi diberikan kesempatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menilai 57 eks pegawai yang dipecat oleh KPK. Mereka dinilai masih memiliki masa depan meski tak lagi di lembaga anti rasuah.
"Tentunya kita lebih bijak lihat ke depan kita semua masih punya masa depan harapan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan Polri membuka pintu kepada 57 eks pegawai KPK itu untuk mengabdikan diri sebagai ASN Polri. Hal ini untuk membangun negeri secara bersama-sama.
"Masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik. Polri telah mengajak membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan mantan pegawai KPK untuk sama-sama kami abdikan diri di Polri dan abdikan diri untuk negeri yang sama-sama kita cintai. Kita lihat ke depan saja," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.
Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.(*)
# Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # tes wawasan kebangsaan (TWK) # Alexander Marwata # Brigjen Rusdi Hartono
Reporter: Igman Ibrahim
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jumat Keramat KPK: Gus Yaqut Diumumkan Tersangka, Surat Penangkapan Eks Menag Telah Diterbitkan
Jumat, 9 Januari 2026
KALEIDOSKOP 2025
KALEIDOSKOP 2025: Pejabat Publik Dicokok KPK, Korupsi hingga Triliunan Rupiah Merugikan Negara
Sabtu, 20 Desember 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Baru 9 Bulan Menjabat, Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Suap RAPBD
Kamis, 11 Desember 2025
Kala Plat Mobil RI 24-3 Wamenaker Dicopot Usai Ditangkap KPK: Rumah Dinas Dijaga
Kamis, 21 Agustus 2025
Prabowo Serahkan Perkara Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK ke Ranah Hukum
Kamis, 21 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.