Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Soal Pelecehan Pegawai KPI, Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU Pidana Kekerasan Seksual

Sabtu, 2 Oktober 2021 14:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual pada Jumat (1/10/2021).

Desakan tersebut menanggapi soal pelecehan seksual yang di alami oleh MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (2/10/2021), Komnas Perempuan menilai kekerasan seksual di dunia kerja penting untuk segera diatasi oleh negara.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan, melalui RUU tersebut warga negara mendapatkan perlindungan dan terbebas dari kekerasan seksual di tempat kerja.

"Mengingatkan DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU terkait tindak pidana kekerasan seksual untuk sangat penting untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat bagi warga negara, termasuk untuk bebas dari kekerasan seksual di tempat kerja," jelas Andy.

Tak hanya itu, Andy mengingatkan terkait mandat Konvensi ILO nomor 190 yang berisi untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja.

Untuk itu, ia mengajak kepada semua kalangan masyarakat agar bersungguh-sungguh menyikapi situasi kekerasan seksual.

Terutama pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan serta peristiwa yang serupa tidak terulang kembali baik kepada laki-laki maupun perempuan.

"Termasuk untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan, serta tidak berulang di masa mendatang, pada siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan," ujarnya.

Lebih detail, Andy meminta kepada lembaga pemerintah agar dapat mengembangkan kebijakan dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja.

Ia juga meminta KPI agar membangun kolaborasi lintas lembaga sebagai penguatan penanganan kasus MS secara akuntabel.

"Dan memastikan ketidakberulangan melalui pengembangan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja," tegasnya.

Kini, kasus pelecehan terhadap MS masih sedang ditangani oleh pihak kepolisian yakni Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain itu, terdapat dua lembaga yang mengawal kasus ini yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Pelecehan Pegawai KPI, Komnas Perempuan Minta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan"

# Andy Yentriyani # Komnas Perempuan # kekerasan seksual # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved