Rabu, 14 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

57 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Wakil Ketua KPK: Bukan Putusan Sepihak Pimpinan

Jumat, 1 Oktober 2021 16:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberhentikan dengan hormat pada Kamis (30/9/2021).

KPK memastikan pemberhentian 57 pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK) itu bukan sepenuhnya keputusan pimpinan.

Demikian diutarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) malam.

"Ini murni bukan semata-mata putusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk memberhentikan 57 pegawai," ujar Alex.

Alex mengungkap, keputusan pemecatan didasari rapat gabungan antara KPK dengan beberapa pemangku kepentingan terkait.

Kesimpulan dari rapat itu cuma bisa menyelamatkan 24 dari total 75 pegawai yang gagal dalam TWK.

Dari 24 pegawai itu, cuma 18 orang yang mengambil kesempatan kedua untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.

Baca: 16 Tahun Mengabdi di KPK, Giri Suprapdiono Datangi Gedung ACLC untuk Kembalikan Sejumlah Barang

Enam orang yang menolak lainnya terpaksa dipecat.

KPK tidak bisa menghentikan pemecatan itu.

Pasalnya, pemecatan merupakan keputusan bersama antarinstansi.

"Kita juga harus menghormati lembaga yang lain," sebut Alex.

Alex juga mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan diri untuk menjadikan pegawai yang gagal dalam TWK.

Pasalnya, KPK bukan lembaga yang mengatur tentang kepegawaian ASN.

Dalam hal ini, KPK cuma bisa melantik pegawai.

Urusan dokumen kepegawaian negara bukan di KPK.

Baca: KPK Klaim Sudah Berjuang Pertahankan 57 Pegawainya namun Pemberhentian Tidak Bisa Dibendung

"Masalah pelantikan mudah, sepanjang Kemenpan RB membuka formatur terhadap kebutuhan pegawai KPK, dan BKN memberikan NIP," kata Alex.

Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang dipecat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Kepergian 57 pegawai yang dinyatakan gagal TWK diwarnai suasana haru.

Kepergian mereka juga dilepas oleh para pegawai aktif.

Sementara pimpinan KPK Firli Bahuri Cs tak menemui puluhan pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun itu.

Firli dan empat pimpinan lembaga antirasuah lainnya hanya berada di lantai 15 gedung KPK.

(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Pemberhentian 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan

Baca berita terkait lainnya di sini


Editor: Danang Risdinato
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved