PON XX PAPUA
Inmendagri Terkait PON XX: Semua Pihak Wajib Menerapkan Prokes ketat hingga Wajib Vaksin
TRIBUN-VIDEO.COM - Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua digelar dengan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PON XX di Provinsi Papua.
Inmendagri yang diteken pada 28 Sepember 2021 itu berlaku sampai 15 Oktober 2021.
Ketentuan dalam Inmendagri Nomor 46 tahun 2021 ini mengatur penegakan protokol kesehatan selama pelaksanaan PON XX Papua demi suksesnya perhelatan besar pesta olahraga tersebut.
Selama pelaksanaan PON Papua diatur bahwa pihak penyelenggaraan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, penyelenggara wajib memastikan para atlet, ofisial, panitia, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan vaksinasi, minimal tahap pertama.
Baca: PON PAPUA: Putra Asli Kampung Yoboi Jadi Kontingen PON XX Papua Cabor Lempar Lembing
Pembukaan dan Penutupan Ceremony PON XX
Adapun selama penyelenggaraan pembukaan dan penutupan PON, Bupati Jayapura harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai berikut:
a. Melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe maksimal 10.000 orang (termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes),
b. Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) di luar stadion, tetapi disarankan/dioptimalkan untuk menyaksikan di rumah masing-masing
c. Melakukan pengecekan kesehatan tamu dan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1-3 hari sebelum hari H,
d. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara persuasif/simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan menjaga jarak:
e. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu di dalam dan di luar stadion, dan
f. Apabila ditemukan tamu/penonton yang positif terinfeksi Covid-19, maka:
1. Tidak diizinkan memasuki stadion/lokasi pertandingan /lokasi lainnya pada area penyelenggaraan PON XX,
2. Harus diisolasi/dilakukan penanganan Covid-19 sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan, dan
3. Selanjutnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 wajib melakukan pelacakan secara intensif terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut.
Baca: Baru Tiba di Jayapura, 5 Kontingen PON XX Papua Langsung Disambut oleh Tari-tarian
Selama pertandingan PON
Selama penyelenggaraan pertandingan PON XX di Provinsi Papua, pemerintah daerah Jayapura, Merauke, Keerom, dan Mimika wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat di antaranya:
a. Melakukan pembatasan jumlah yang hadir langsung pada semua venue pertandingan maksimal 254 orang atau 25 persen dari kapasitas total
b. Dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi
c. Memastikan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) saat proses akreditasi menjelang masuk ke stadion
d. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan persuasif/simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan jaga jarak
e. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik titik tertentu di dalam dan di luar stadion, dan
d. Penerapan protokol kesehatan ketat pelaksanaan PON XX sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Inmendagri yang sama, diatur bahwa pelaksanaan opening dan closing ceremony PON XX serta penyelenggaraan pertandingan PON XX berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Hal yang belum diatur Inmendagri terkait PON berpedoman pada Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di semua level. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul PON Papua 2021: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Menteri terkait Protokol Kesehatan
Baca berita terkait lainnya di sini
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun papuabarat
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.