Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Soal Praktik Prostitusi Sesama Jenis Berkedok Terapi Pijat di Solo, Ini Respons Wali Kota Gibran

Kamis, 30 September 2021 17:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal penangkapan pelaku prostitusi sesama jenis di kos-kosan Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Ia menegaskan segala bentuk praktek prostitusi yang berkedok apapun harus ditindak dan diproses sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (30/9/2021), terkait dengan kasus asusila tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat Solo agar tetap tenang.

Orang nomor satu di Solo itu sepenuhnya mempercayakan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kepada masyarakat saya minta untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan hukum kepada aparat. Karena memang itu menjadi tugas dan kewenangan mereka," ujarnya.

Untuk mengusut tuntas kasus prostitusi sesama jenis itu, Gibran mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo.

Baca: Prostitusi Gay Berkedok Panti Pijat di Solo Digerebek, Pemilik Kos: Ada yang Istrinya Hamil 8 Bulan

Ia berujar tidak akan memberikan toleransi segala bentuk pelanggaran hukum terlebih di tengah pandemi Covid-19.

"Saya sudah koordinasi dan komunikasi dengan Kapolresta agar praktek prostitusi apapun bentuknya dan berkedok apapun segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum, demi menjaga kondusivitas Kota Solo," tegasnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Raskrimum) Polda Jateng berhasil menggerebek bisnis prostitusi sesama jenis pada Sabtu (26/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil membekuk enam terapis dan pelanggan laki-laki yang sedang bertransaksi di sebuah kamar kos.

Diketahui, enam terapis merupakan kaum gay.

Mereka menggunakan modus operasi pijat plus-plus dengan SOP.

Pelaku mengenakan tarif mulai Rp250 hingga Rp400 ribu.

Barang bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi, hand body, uang tunai Rp 300 ribu, dan obat perangsang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Prostitusi Sesama Jenis di Solo, Awal Mula Terbongkar hingga Respons Gibran

# TRIBUNNEWS UPDATE # Prostitusi Sesama Jenis # pijat

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved