Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Terungkap Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Ada Narapidana Juga Resmi Bersalah

Rabu, 29 September 2021 17:52 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi disebut kembali menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada (8/9/2021).

Tiga tersangka baru tersebut dianggap lalai dalam tugasnya.

Satu diantara pelaku tersebut diketahui adalah narapidana.

Dilansir Tribunjakarta.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pada Rabu (29/9/2021).

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, tiga tersangka baru kini diamankan.

Ketiganya yakni berinisial JNM, PBB serta RS.

PBB dan RS merupakan petugas lapas, sedangkan JNM merupakan seorang narapidana.

Baca: Penyerahan Jenazah Narapidana Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diselimuti Isak Tangis Keluarga

Ketiganya menjadi tersangka di Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

"Hasil gelar perkara ada penambahan 3 tersangka di Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran," katanya.

Hingga kini, total tersangka diketahui berjumlah enam orang.

"Jadi ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. 3 orang di Pasal 359 KUHP dan 3 lainnya di Pasal 188 KUHP juncto pasal 55 KUHP," terang Yusri.

Penetapan ketiga tersangka baru itu dilakukan, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Seluruhnya disebut bersalah lantaran lalai.

Namun, tidak dijelaskan secara memerinci terkait kelalaian apa yang dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Ada Narapidana

# TRIBUNNEWS UPDATE # kasus kebakaran Lapas Tangerang # narapidana

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved