Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Hotman Paris Dinyatakan Tidak Bersalah, Hotma Sitompul akan Ajukan Banding

Rabu, 29 September 2021 17:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah atas dugaan melanggar kode etik ketika menangani kasus rumah tangga dan dugaan penyerobotan tanah antara Hotma Sitompul dengan istrinya.

Tak terima akan hasil putusan tersebut, Hotma Sitompul berencana akan mengajukan banding.

Perseteruan pengacara kondang Hotman Paris dan Hotma Sitompul masih terus berlanjut.

Diketahui sebelumnya Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta.

Dikutip dari TribunSeleb, Hotman Paris diduga melanggar kode etik selama menjadi kuasa hukum dari Desiree Tarigan, istri Hotma Sitompul.

Hotman Paris menjadi kuasa hukum Desiree Tarigan dalam menangani kasus rumah tangga dan kasus penyerobotan tanah, yang diduga dilakukan oleh Hotma Sitompul.

Baca: Amien Rais Tanggapi Baliho Puan, Penemuan Bulus 20 Kilogram, Hakim Tolak Praperadilan Dipo Latief

Dalam penanganan kasusnya, Hotman Paris diduga melanggar kode etik dengan menjatuhkan teman sejawat dalam setiap jumpa persnya.

Dalam sidang yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta secara virtual, Rabu (29/9/2021), Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah.

Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar menyatakan pengaduan Hotma Sitompul tidak terbukti.

"Satu, menerima pengaduan dari pengadu Hotma Sitompul. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak tidak terbukti," kata Jack, Rabu (29/9/2021).

"Ketiga, menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.

Karena aduannya tidak terbukti, Hotma Sitompul diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.

Hotma Sitompul langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya tidak terima, saya akan ajukan banding," ujar Hotma Sitompul.

"Kalau ini putusan terbuka untuk umum, apakah bukti bisa saya publikasikan?," tanya Hotma Sitompul.

Jack Rudolf Sidabutar menyatakan, bukti tidak dapat dipublikasikan jika ingin mengajukan banding.(Tribun-Video/ Mei Sada Sirait)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik Selama Jadi Pengacara Kasus Ibunda Bams eks Samsons

# TRIBUNNEWS UPDATE # Hotma Sitompul # Hotman Paris # Peradi

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved