TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Paris Dinyatakan Tidak Bersalah, Hotma Sitompul akan Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah atas dugaan melanggar kode etik ketika menangani kasus rumah tangga dan dugaan penyerobotan tanah antara Hotma Sitompul dengan istrinya.
Tak terima akan hasil putusan tersebut, Hotma Sitompul berencana akan mengajukan banding.
Perseteruan pengacara kondang Hotman Paris dan Hotma Sitompul masih terus berlanjut.
Diketahui sebelumnya Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta.
Dikutip dari TribunSeleb, Hotman Paris diduga melanggar kode etik selama menjadi kuasa hukum dari Desiree Tarigan, istri Hotma Sitompul.
Hotman Paris menjadi kuasa hukum Desiree Tarigan dalam menangani kasus rumah tangga dan kasus penyerobotan tanah, yang diduga dilakukan oleh Hotma Sitompul.
Baca: Amien Rais Tanggapi Baliho Puan, Penemuan Bulus 20 Kilogram, Hakim Tolak Praperadilan Dipo Latief
Dalam penanganan kasusnya, Hotman Paris diduga melanggar kode etik dengan menjatuhkan teman sejawat dalam setiap jumpa persnya.
Dalam sidang yang digelar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta secara virtual, Rabu (29/9/2021), Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah.
Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar menyatakan pengaduan Hotma Sitompul tidak terbukti.
"Satu, menerima pengaduan dari pengadu Hotma Sitompul. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak tidak terbukti," kata Jack, Rabu (29/9/2021).
"Ketiga, menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sambungnya.
Karena aduannya tidak terbukti, Hotma Sitompul diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta.
Hotma Sitompul langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Saya tidak terima, saya akan ajukan banding," ujar Hotma Sitompul.
"Kalau ini putusan terbuka untuk umum, apakah bukti bisa saya publikasikan?," tanya Hotma Sitompul.
Jack Rudolf Sidabutar menyatakan, bukti tidak dapat dipublikasikan jika ingin mengajukan banding.(Tribun-Video/ Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik Selama Jadi Pengacara Kasus Ibunda Bams eks Samsons
# TRIBUNNEWS UPDATE # Hotma Sitompul # Hotman Paris # Peradi
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Netanyahu Ngotot Lanjutkan Serangan ke Lebanon Taerget Hizbullah, Meski AS-Iran Capai Kesepakatan
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Keras Rusia seusai 3 Prajurit TNI Gugur Diduga Ditembaki Tank Israel di Lebanon, Salahkan AS
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Kompleks Pertemuan Komandan Tinggi AS Dihantam Rudal Canggih Iran, Pusat Komando Perang Hancur
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
3 TNI Gugur, Utusan RI Murka di Sidang PBB: Minta Investigasi Transparan, Bukan Alasan dari Israel
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Mahfud MD Bongkar Janggalnya Kasus Teror Aktivis KontraS, Desak Prabowo Usut Tuntas Bentuk TGPF
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.