Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Hendak Salat di Masjid, Warga Pergoki Pemulung di OKU Selatan Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun

Rabu, 29 September 2021 16:45 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Pelaku seorang pemuda bernama Saiful Saputra (27) mencabuli seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun.

Mirisnya, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di dalam masjid dan kepergok warga yang akan menunaikan ibadah salat.

Pelaku Saiful diketahui setiap harinya bekerja sebagai pemulung.

Dilansir TribunSumsel.com, Saiful melakukan aksi bejatnya di dalam masjid Kecamatan Kota Muara Dua.

Aksinya terbongkar setelah dipergoki warga Riki yang hendak melaksanakan salat.

Riki curiga saat melihat gorden masjid tertutup rapat dan memergoki tersangka tengah melakukan perbuatan tak senonoh itu.

Menurut Riki, aksi itu juga terekam kamera CCTV Masjid.

"Awalnya mau salat, curiga melihat gorden tertutup sangat rapat setelah dibuka pelaku lagi melakukan itu,"ujar Riki di Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9).

Baca: Tak Mampu Tahan Nafsu seusai 10 Tahun Duda, Oknum Ustaz di Sampang Cabuli Gadis Disabilitas 16 Tahun

Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan.

"Perbuatan pelaku diketahui saat jemaah hendak salat melihat gorden pembatas jamaah laki-laki dan pria tertutup rapat, setelah dilihat mendapati pelaku sedang berbuat tak senonoh terhadap korban,"ungkap Acep kepada Media, Selasa (28/9).

AKP Acep mengungkapkan, selama ini pelaku Saiful dipercaya warga untuk tinggal di masjid itu lantaran iba dengan kesehariannya sebagai pemulung.

Sementara itu, saat diintrogasi polisi Saiful mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan di dalam masjid.

"Sudah dua kali. Pertama aku o**l, aku elus p*****nya setelah itu dikasih duit Rp5 ribu,"ujar tersangka Saiful diwawancara di Unit PPA Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9/2021).

Atas kejadian ini, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pengembangan akan kemungkinan adanya korban lain.

Sementara korban yang masih trauma mendapat pendampingan psikologis PPA OKU Selatan.

Menurut AKP Acep, kini Saiful sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

"Tersangka kita kenakaan ancaman hukuman diatas 15 Tahun penjara,"tukasnya.(Tribun-video.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Saiful Sudah Incar Korban, Pemulung di Muara Dua Ditangkap Berbuat Asusila

# HOT TOPIC # pemulung # OKU Selatan # cabuli bocah

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #HOT TOPIC   #pemulung   #OKU Selatan   #cabuli bocah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved