Senin, 27 April 2026

HOT TOPIC

Bocah Dibunuh Ibu Tiri di Indramayu, Pembunuh Bayaran Ternyata Diberi Imbalan Miras

Kamis, 23 September 2021 19:25 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Wanita muda di Indramayu, Jawa Barat tega menghabisi nyawa anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun dengan menyewa pembunuh bayaran.

Pelaku membunuh korban dengan cara menceburkannya ke sungai.

Rupanya, ibu tiri korban tersebut membayar pelaku dengan menggunakan minuman keras (miras).

Dikutip dari TribunJabar.id, fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Indramayu pada Kamis (23/9).

Pelaku berinisial SA (21) nekat membunuh anak tirinya, MYP (7) pada pertengahan Agustus lalu.

Dalam melakukan aksinya, warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu itu meminta bantuan pada pelaku S yang merupakan temannya dan menjanjikannya imbalan.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, imbalan yang dijanjikan pada S yakni miras.

Disebutkan oleh Lukman, S menyanggupi permintaan SA lantaran dirinya tak enak menolak keinginan pelaku.

"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Kedua tersangka mengaku telah menyesali perbuatannya.

Pemicu SA nekat menghabisi nyawa anak tirinya yakni rasa sakit hati dan cemburu pada korban.

Baca: Wanita Muda di Indramayu Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Anak Tirinya, Berawal dari Tidak Suka

Baca: Pria di Garut Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD hingga Hamil 6 Bulan, Dilakukan Sebanyak 8 Kali

Pasalnya, bocah malang tersebut dinilai kerap mengamuk terlebih saat meminta uang jajan.

Tak hanya itu, SA juga menilai suaminya lebih sayang kepada korban ketimbang anak pelaku.

SA selama ini dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang berkomunikasi dengan keluarga besar meski rumahnya berdekatan.

Keluarga korban mengaku terkejut dan kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh SA.

Kasus pembunuhan ini berawal saat korban yang dinyatakan hilang pada Senin (16/8) lalu.

Nenek korban juga sudah berusaha mencari ke sejumlah tempat selama seharian namun hasilnya nihil.

SA juga sempat ditanya oleh nenek korban namun berdalih tidak mengetahuinya.

Selama ini, MYK kerap tinggal bersama sang nenek ketimbang dengan orangtuanya.

Ayah korban diketahui bekerja di Kalimantan sehingga jarang memiliki waktu bersama di rumah.

Kini atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan juga UU tentang perlindungan anak.

Mereka terancam pidana hukuman paling lama 20 tahun atau mati.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu Tiri Kejam di Indramayu, Sewa Orang untuk Rampas Nyawa Tirinya, Imbalannya Bukan Uang

# Polres Indramayu # Indramayu # pembunuhan # pembunuh bayaran

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved