Rabu, 8 April 2026

Terkini Daerah

Pria di Bogor Ini Akui Habiskan RP2 Miliar Main Trading Binomo, Duit Warga Disikat

Kamis, 23 September 2021 19:31 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena kasus investasi bodong.

Tersangka merugikan para warga korbannya yang totalnya mencapai sekitar Rp 23,4 Miliar atas dua investasi bodong yang dijalankan dengan korban lebih dari 800 orang.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, dalam investasi bodong ini tersangka menjanjikan profit 40 persen ke setiap warga yang menyimpan uang padanya.

Baca: Oknum Guru Madrasah di Bogor Dibekuk Polisi, Terlibat Kasus Investasi Bodong Rp23 M

Namun tersangka rupanya tidak mampu membayar profit tersebut.

Di hadapan polisi, tersangka beralasan uangnya dipakai untuk aplikasi Trading.

"Tersangka menjadi kekurangan dana karena mengikuti salah satu situs trading, Binomo, yang kemudian tersangka rugi sebesar Rp 2 Miliar kurang lebihnya. Itulah yang kemudian membuat tersangka tidak bisa membayarkan profit-profit itu," kata AKBP Harun, Kamis (23/9/2021).

Sebelum ditangkap, tersangka ini juga sempat berkelit di hadapan nasabah korbannya dengan mengatakan bahwa dana profit belum cair.

Baca: Balap Liar Kucing kucingan dengan Polisi, Polres Lombok Barat Angkut 5 Unit Motor Bodong

Tapi setelah sekian waktu dana profit untuk warga itu tak kunjung dibayarkan sesuai janji, para korban akhirnya melapor ke polisi.

Setelah polisi melakukan pemeriksaan, selain dihabiskan untuk aplikasi trading, tersangka juga menghabiskan uang hasil investasi bodong itu dengan membeli aset tanah seluas 3 hektare, motor dan yang lainnya.

"Uangnya habis, di rekening-rekeningnya tinggal Rp 200 ribuan. Kita masih mengembangkan perkara ini. Sementara masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Harun.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 kwitansi, 1 akta pendirian koperasi, 8 buku tabungan, 2 unit sepeda motor, 8 kartu ATM, laptop, 6 berkas AJB, 1 berkas SHM dan yang lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan pasal 46 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 Miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pria di Bogor Ini Akui Habiskan Rp 2 Miliar Main Trading Binomo, Duit Warga Disikat

Baca berita terkait lainnya

Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved