Terkini Nasional
Kasus Korupsi PT Pelindo II, Saksi Ungkap Peran Anak Buah RJ Lino Selipkan Pesan: Harus HDHM
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Dalam persidangan, terungkap peran Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan perihal penunjukkan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai pemenang tender.
Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Kepala Biro Pengadaan Pelindo II, Wahyu Hardianto.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP milik Wahyu yang menjadi saksi hari ini.
Dalam BAP tertanggal 15 Januari 2016, Wahyu menyebut Ferialdy menyelipkan kalimat 'harus HDHM' dalam draf nota dinas tertanggal 3 Maret 2010.
Kalimat itu dimasukkan lantaran HDHM punya tawaran harga lebih rendah dibanding perusahaan lain untuk pengadaan unit QCC.
Penulisan kalimat dan alasan tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa PT Pelindo II.
Baca: Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Pengadaan QCC Pelindo II, Terdakwa RJ Lino Keberatan atas Dakwaan
"Seharusnya tidak ada kata 'harus HDHM', karena ZPMC juga mengajukan penawaran," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan BAP Wahyu.
"Bahwa dengan adanya kata 'harus', semakin menegasakan bahwa HDHM yang nanti akan memenangkan lelang," terang dia.
Mendengar BAP-nya dibacakan, Wahyu tak menampik keterangan tersebut. Kata dia, kata 'harus HDHM' dimasukkan atas perintah Ferialdy ke dirinya.
"Jadi pada saat klarifikasi, itu memang diperintahkan kepada saya oleh Diroptek untuk melakukan klarifiksai teknis sekalian, karena mumpung orangnya ada," kata Wahyu.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa telah mengintervensi proses pengadaan 3 unit QCC dengan menunjuk langsung Perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) dari Tiongkok sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan atas perbuatannya ini, membuat negara merugi 1,9 juta dolar AS.
Perbuatan RJ Lino, dianggap tidak
sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.
Atas perkara ini, RJ Lino didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
# Kasus Korupsi # PT Pelindo II # Kasus RJ Lino
Reporter: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Viral News
Peran Direktur Pemberitaan JakTV & 2 Tersangka Lain di Kasus Korupsi CPO hingga Suap Hakim PN Jakpus
Selasa, 22 April 2025
Live Update
Kejaksaan Tinggi Banten Bongkar Kasus Korupsi Sampah DLH Tangsel Rp75 M! Tersangka Baru Ditangkap
Kamis, 17 April 2025
Terkini Nasional
Gaya Hedon & Potret Istana Mewah Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO: Ada Puluhan Moge & Mobil
Rabu, 16 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.