Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Jual Daging Anjing, Wagub DKI Ancam Tindak Tegas Pedagang di Pasar Senen

Sabtu, 11 September 2021 21:51 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menindak tegas para pedagang apabila terbukti adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Wagub DKI Jakarta menindaklanjuti kasus ini, setelah mendapatkan informasi dari Animal Defenders Indonesia.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai penjualan daging anjing di wilayahnya.

"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya, belum dapat laporannya," ucap Ariza di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/09/21).

Ahmad Riza menegaskan, apabila terbukti ditemukan penjualan daging anjing, ia akan meminta aparat untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.

Selain itu, penjualan daging anjing tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya belum mendapat informasi dari pasar jaya, laporannya. Nanti jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan," ucapnya.

Diketahui, Animal Defenders Indonesia mengklaim menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona, menyebut hal ini diketahui setelah pihaknya menginvestigasi lokasi tersebut pada Selasa (7/9/2021).

Doni Herdaru mengatakan, penjualan daging anjing tersebut ditemukan berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya.

Baca: Isu Daging Anjing untuk Dikonsumsi dan Beberapa Kasus Penyiksaan Kucing, Ini Tanggapan Doni Herdaru

"Pada investigasi yang dilaksanakan 7 September 2021, ditemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, dimana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya," kata Doni, kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan.

"Berbagai pelanggaran telah terjadi, antara lain Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan," tambahnya.

Doni menyayangkan adanya perdagangan daging anjing itu.

Padahal pada 2004 lalu, Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah bebas rabies.

Namun, menurut Doni, pemerintah terkesan membiarkan tindakan atas penjualan daging anjing tersebut.

"Terutama pembiaran atas masuknya transportasi pengiriman dari wilayah Jawa Barat seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan Ciamis yang masih banyak ditemukan kasus rabies," ucapnya.

Doni menambahkan, hal ini akan menjadi ancaman terbuka masuknya panyakit rabies ke wilayah DKI Jakarta.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemprov DKI Akan Tindak Tegas Pedagang yang Jual Daging Anjing di Pasar Senen

# TRIBUNNEWS UPDATE # Wagub DKI Jakarta # Daging Anjing # Pasar Senen

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Feba Fadhiliana
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved