Selasa, 14 April 2026

Terkini Metropolitan

Sebut Akan Ada Tersangka Kasus Kebakaran lapas Tangerang, Polisi Temukan Bukti dan Unsur Kelalaian

Sabtu, 11 September 2021 16:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menemukan unsur kelalaian dalam kasus terbakarnya Lapas Tangerang yang menyebabkan 41 orang narapidana di dalam lapas tersebut tewas terpanggang api dan tak sempat menyelamatkan diri.

Dalam keterangan terbaru yang dibeber ke media, penyidik Polda Metro Jaya memastikan ada kelalaian berujung tindak pidana pada peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Kepastian itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli hingga berdasarkan alat bukti yang ada dari lokasi kebakaran Lapas Tangerang.

Dari ketiga komponen penyelidikan itu, penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, polisi meyakini ada unsur tindak pidana, menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Beberapa saksi juga (sudah didatangkan), (polisi juga) mengumpulkan alat bukti yang ada, dan tadi malam dilakukan gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jasa Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (10/9/2021).

"Pagi tadi dari penyelidikan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, jadi sudah naik sekarang statusnya," kata Yusri Yunus.

Karena sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan meningkatkan statusnya jadi penyidikan karena ada tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, artinya, polisi bakal menetapkan tersangka.

Baca: Kisah Mantan Sopir Truk Jualan Mi Ayam Enak di Tangerang, Seporsi Cuma Rp12 Ribu

Berdasarkan aturan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) pasal 184 ayat 1, lalu Perkap Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Polri Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2, diatur soal penetapan tersangka.

Baca juga: Tangis Histeris Keluarga Saat Terima Jenazah Rudhi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Antara lain, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua alat bukti.

Hanya saja, dalam kasus ini, untuk penetapan tersangka, polisi harus melewati serangkaian proses penyidikan lanjutan.

Dugaan tindak pidana di kebakaran Lapas Tangerang, kata Yusri, mengarah pada beberapa pasal, yakni Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 359 KUHP atau dugaan kesengajaan dan kelalaian.

Sehingga ke depan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dalam statusnya sebagai penyidikan.

Yusri mengatakan, sembari melakukan pemeriksaan, pihaknya juga masih menunggu hasil pengujian laboratorium.

"Rencana ke depan akan dilakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lagi, (juga) harus diuji melalui pengujian laboratorium, mudah-mudahan segera mendapatkan hasilnya," kata Kombes Yusri Yunus.

Diserahkan ke Keluarga

Sementara itu, jasad korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Penyerahan jenazah berlangsung di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021) pukul 09.22 WIB.

Saat proses penyerahan jenazah, tangis keluarga pecah. Hanya keluarga dekat yang diperkenankan hadir.

Meyrisa (36) adik Rudhi mengatakan sudah merelakan kepergian kakak kandung pertamanya tersebut.

"Memang sudah takdirnya kali ya, saya mau menuntut atau bagaimana ya semua kan kecelakaan," ucap.

Sambil menyeka air mata, Meyrisa menyebut apa yang dialami kakaknya sudah menjadi jalan Tuhan.

"Ini bukannya disengaja juga. Semua itu kecelakaan dari listrik," kata Meyrisa.

Meyrisa mengungkapkan kakaknya ingin sekali segera bebas dari Lapas untuk menjaga anak-anaknya.

Hal itu disampaikan melalui sambungan video call.

Baca: Temukan Penyebab Korslet Listrik Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka karena Lalai

"Biasanya bilang begitu kangen anak. Mau cepet-cepat keluar gitu. Istrinya kan di luar negeri. Maksudnya anaknya kasihan. Dia mau cepat-cepat keluar. Anaknya cewe semua," kata Meyrisa.

Selama ini, anak-anak Rudhi dirawat sang nenek yang juga turut hadir saat prosesi penyerahan jasad korban.

Jenazah Rudhi sudah dibawa ke rumah duka di Karawaci sebelum dikebumikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, Rudhi satu di antara 45 korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun," ungkap Rusdi.

Identifikasi korban Rudhi didapatkan melalui persamaan sidik jari dan rekam medis dari korban.

"Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan," kata dia.

Kepala Pusat INAFIS Polri Brigjen Pol Mashudiq mengatakan, terdapat 12 titik sidik jari korban yang sesuai dengan data yang dimiliki Dukcapil. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Temukan Unsur Kelalaian, Akan Ada Tersangka di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

# Lapas Kelas I Tangerang # Polda Metro Jaya # kebakaran

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved