TRIBUNNEWS UPDATE
Rocky Gerung Disomasi 2 Kali dan Diminta Kosongkan Rumah dalam Waktu Seminggu, Kini Terancam Digusur
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat politik sekaligus aktivis Rocky Gerung mendapat somasi sebanyak dua kali dari PT Sentul City Tbk.
Dalam somasi itu disebutkan bahwa tanah yang ditinggali oleh Rocky di wilayah Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan milik PT Sentul City.
Rocky pun diberi tenggat waktu hingga sepekan untuk mengosongkan rumahnya.
Rumah Rocky Gerung di wilayah Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terancam akan dibongkar apabila tak segera dikosongkan dalam waktu 7x24 jam.
Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, somasi pertama pada kliennya dilayangkan pada 26 Juli 2021 oleh PT Sentul City.
Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah dari tanah dan bangunan yang ditinggali Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.
"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).
Apabila Rocky tak kunjung menjalankan perintah tersebut, PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan bangunan.
Somasi kedua kembali dilayangkan pada 6 Agustus 2021.
Isinya juga serupa dengan somasi pertama.
Haris mengatakan, pihaknya menolak seluruh poin somasi tersebut.
Hal ini lantaran Rocky sudah menempati rumah dan tanah tersebut sejak 2009 silam.
Haris menyebut, Rocky mendapatkan properti tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Rocky juga disebut memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bojongkoneng kala itu.
Klaim oleh PT Sentul City lalu dipertanyakan oleh Haris.
Pasalnya, perusahaan tersebut tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
PT Sentul City baru mengklaim tanah dan bangunan itu pada 2011 berdasarkan SHGB 2411 dan 2412.
Terkait hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim sepihak itu.
"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi."
"Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," tandasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Disomasi Dua Kali
# PT Sentul City Tbk # Rocky Gerung # Kabupaten Bogor # TRIBUNNEWS UPDATE
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Bom Tandan Iran Porak-porandakan Israel, Gedung Tinggi Runtuh, Kebakaran Dahsyat hingga Gelap Gulita
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Lancarkan Serangan Balasan Intensif ke Vital Israel, Kemenkes: 120 Orang Terluka dalam 24 Jam
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rusia-China-Prancis Gagalkan Upaya Negara Teluk Serang Iran, Beri Peringatan soal Rudal Balistik
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Diam-diam Minta Gencatan Senjata selama 48 Jam, Iran Tolak Mentah-mentah, Justru Bom 2 Jet AS
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kajari Karo Terdiam saat Ditanyai soal Bantuan Mobil dari Bupati dalam Rapat Bersama DPR
Sabtu, 4 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.