Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Rocky Gerung Disomasi 2 Kali dan Diminta Kosongkan Rumah dalam Waktu Seminggu, Kini Terancam Digusur

Jumat, 10 September 2021 16:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat politik sekaligus aktivis Rocky Gerung mendapat somasi sebanyak dua kali dari PT Sentul City Tbk.

Dalam somasi itu disebutkan bahwa tanah yang ditinggali oleh Rocky di wilayah Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan milik PT Sentul City.

Rocky pun diberi tenggat waktu hingga sepekan untuk mengosongkan rumahnya.

Rumah Rocky Gerung di wilayah Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor terancam akan dibongkar apabila tak segera dikosongkan dalam waktu 7x24 jam.

Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, somasi pertama pada kliennya dilayangkan pada 26 Juli 2021 oleh PT Sentul City.

Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah dari tanah dan bangunan yang ditinggali Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Apabila Rocky tak kunjung menjalankan perintah tersebut, PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan bangunan.

Somasi kedua kembali dilayangkan pada 6 Agustus 2021.

Isinya juga serupa dengan somasi pertama.

Haris mengatakan, pihaknya menolak seluruh poin somasi tersebut.

Hal ini lantaran Rocky sudah menempati rumah dan tanah tersebut sejak 2009 silam.

Haris menyebut, Rocky mendapatkan properti tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Rocky juga disebut memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bojongkoneng kala itu.

Klaim oleh PT Sentul City lalu dipertanyakan oleh Haris.

Pasalnya, perusahaan tersebut tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PT Sentul City baru mengklaim tanah dan bangunan itu pada 2011 berdasarkan SHGB 2411 dan 2412.

Terkait hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim sepihak itu.

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi."

"Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," tandasnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Disomasi Dua Kali

# PT Sentul City Tbk # Rocky Gerung # Kabupaten Bogor # TRIBUNNEWS UPDATE

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved