Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

ICW Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Kamis, 9 September 2021 13:15 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (8/9/2021) siang. Laporan ini didaftarkan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan Lili Pintauli dilaporkan secara pidana karena diduga berkomunikasi dengan tersangka kasus suap Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran pasal 36 Jo pasal 65 UU KPK. Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," kata Kurnia saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Kurnia menyebutkan Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun tak hanya sanksi etik, Lili bisa dijerat sanksi hukuman pidana.

"Itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Maka dari itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri perbuatan Lili tersebut. Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam pasal 65 UU KPK, Lili Pintauli Siregar kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Dalam pelaporan ini, Kurnia menyampaikan pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik. Di antaranya, bukti komunikasi antara Lili dan tersangka kasus suap Muhamad Syahrial.

"Kami lampirkan disini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial. Kami melihat komunikasi itu Lili selaku Komisioner KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di KPK. Tapi yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M syahrial tersebut. Apalagi komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara," jelasnya.

Baca: ICW Persilahkan Moeldoko Lapor Polisi Atas Pencemaran Nama Baik, Buntut Disebut Pemburu Rente

Atas dasar itu, pihaknya meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Yakni, ICW meminta Polri menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka.

"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja professional dan independen, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK juga sebelumnya menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.

Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Lili dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Lili juga telah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.(*)

# Komisioner KPK # Lili Pintauli Siregar # Bareskrim Polri # ICW # Indonesia Corruption Watch

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Igman Ibrahim
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved