Selasa, 5 Mei 2026

Terkini Daerah

Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Bertambah Jadi 16 Orang, Begini Kata Polisi

Selasa, 7 September 2021 12:28 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles menuturkan tersangka kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang bertambah dari 9 orang menjadi 16 orang.

"Saat ini Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka sampai dengan pagi hari ini," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Donny menuturkan seluruh tersangka berperan sebagai pelaku perusakan.

Pihak kepolisian masih mendalami dalang atau provokator yang mengajak melakukan perusakan.

"Masih berproses, sementara dari 16 orang perannya diduga sebagai pelaku perusakan. Semuanya warga Kabupaten Sintang," katanya.

Baca: Buntut Kasus Pembakaran Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, 9 Orang Kini Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.

Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.

"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama kepada orang atau barang. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Baca: Seusai Aksi Pembakaran Rumah Ibadah, Polisi Amankan dan Jaga Ketat Jemaah Ahmadiyah di Sintang

Kronologi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Ratusan massa menggeruduk tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021).

Video perusakan yang dilakukan ratusan orang yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles membenarkan peristiwa tersebut.

Diperkirakan ada 200 orang terlibat dalam perusakan tempat ibadah Ahmadiyah ini.

"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Akibat penyerangan ini, kata Donny, bangunan tempat ibadah tersebut rusak lantaran dilempar dan dikabar massa.

"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar. Untuk tempat ibadahnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang tempat ibadah," ujarnya.

Baca: Masjid Ahmadiyah di Sintang Dirusak dan Dibakar Ratusan Orang, Polisi: Ada 10 Orang yang Diamankan

Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan ratusan personel untuk berjaga.

Termasuk, mengamankan jamaah Ahmadiyah di sekitar lokasi.

"Saat ini personil gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP. Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid. Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.

Menurut Donny, massa tidak terima dengan keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah.

"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kembali Bertambah, Kini Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Jadi 16 Orang

Baca berita terkait lainnya

 
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved