KPK Minta Jangan Ada Pihak Hembuskan Isu Posisi Harun Masiku
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada siapapun agar tidak menghembuskan isu terkait posisi eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Sebab dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal tersebut bisa menimbulkan polemik dalam upaya perburuan buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
"Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO (daftar pencarian orang) dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
KPK pun meminta kepada para pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melapor ke komisi antikorupsi atau aparat penegak hukum lainnya.
"Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini, untuk segera lapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain, supaya segera ditindaklanjuti," kata Ali.
Ali memastikan KPK masih mencari Harun, dengan bantuan pelbagai institusi lain.
"KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya," katanya.
Sebelumnya, Penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal menduga kuat Harun Masiku ada di Indonesia.
Ronald mengaku mendapatkan informasi Harun berada di dalam negeri sejak cegah-tangkal kepergiaannya tak berlaku lagi pada Januari lalu.
"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," kata Ronald dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Kendati sudah mendapatkan informasi awal, Ronald tak bisa melanjutkan pencarian karena dia dinonaktifkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Bersama 56 pegawai KPK lainnya, ia terancam tak lagi bekerja di lembaga antirasuah setelah 30 Oktober 2021 karena dinyatakan tak lulus TWK.
Harun menghilang sudah hampir dua tahun.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.
Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Pernyataan yang mengejutkan justru datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan Harun berada di Singapura saat OTT berlangsung.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan fakta sebaliknya, yaitu Harun Masiku sudah pulang.
Bolak-balik dibantah, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia.
Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun Masiku tak terlacak.
KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Harun masuk daftar red notice pada Juli 2021.
Masuknya Harun ke dalam daftar buruan internasional itu sempat diragukan karena namanya tidak muncul dalam situs Interpol.
Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan keputusan penyidik untuk tidak memunculkan nama Harun agar prosesnya lebih cepat.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amur.
Ia menyebut jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi maka akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.
"Apabila minta di-publish nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublikasi apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Penerbitan red notice itu sampai sekarang tak membuahkan hasil karena Harun belum tertangkap.
Perkembangan terakhir pencarian Harun, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Dia mengatakan KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Menurut Karyoto, upaya penangkapan terhalang oleh pandemi COVID-19.
“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam negeri. Kami mau ke sana juga bingung,” kata Karyoto pada Selasa (24/8/2021).
Karyoto mengatakan sudah mendapatkan izin pimpinan untuk menangkap Harun Masiku.
“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata dia.(*)
# Ali Fikri # Harun Masiku # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
16 jam lalu
Viral News
LIVE: Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi Hasto, Pengacara Sampaikan Keberatan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Saksi Bagikan Uang Rp 850 Juta dari Harun Masiku, Diserahkan di Basement DPP PDIP
Jumat, 25 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Kasus Hasto, Ada Pernyatan Perintah 'Ibu' Sekjen PDIP Siap Garansi PAW Harun Masiku
Kamis, 24 April 2025
Terkini Nasional
Ada Penyusup! Sidang Hasto soal Suap Harun Masiku Mendadak Ricuh, PDIP Singgung Sosok Pembuat Onar
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.