Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

LIVE UPDATE: Gelar Operasi Yustisi, Satgas Gabungan Covid-19 Kota Palu Jaring 35 Pelanggar

Senin, 6 September 2021 20:47 WIB
Tribun Palu

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUN-VIDEO.COM, PALU- Satuan Tugas Covid-19 Kota Palu menggelar operasi yustisi di Jl Mawar, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/9/2021) pagi.

Dalam operasi itu, Satgas gabungan berhasil menjaring 35 pelanggar tidak menggunakan masker.

Sebanyak empat orang diberikan denda administrasi dan 31 orang memilih diberikan denda sosial berupa menyapu membersihkan pinggir jalan selama satu jam.

Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kota Palu Irfan Suebo mengatakan, terdapat tiga sangsi diberikan kepada pelanggar tidak menggunakan masker.

Untuk sangsi pertama yaitu berupa pemberian denda administrasi.

Baca: Sempat Mengaku Keponakan Jenderal saat Kena Razia Masker, Kini Tertunduk Lesu Diciduk Polisi

Baca: Viral Remaja Ngaku Keponakan Jenderal Polisi saat Razia Masker, Akhirnya Dapat Hukuman

Kemudian untuk sangsi ke dua diberikan tugas membersihkan fasilitas umum yang sudah ditentukan.

"Untuk sangsi ke tiga yaitu disuruh menghafal Pancasila jika dia kedapatan baru memakai masker di sini," kata Irfan Suebo kepada TribunPalu.com.

Irfan Suebo menyebut, pemberian sangsi administrasi tetap diberlakukan.

Sebab hingga hari ini belum ada regulasi mencabut sangsi administrasi itu.

Irfan Suebo menambahkan, operasi Yustisi itu digelar setiap hari dengan titik lokasi berbeda-beda.

"Ini berjalan setiap hari, dan lokasinya menyasar seluruh wilayah di Kota Palu," ungkapnya. (*)

# Satpol PP Kota Palu # operasi Yustisi # Kota Palu

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Palu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved