Terkini Daerah
Beredar Video Diduga Penganiayaan Santri di Demak, Seorang Pengurus Ponpes Diciduk Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengamankan seorang pengurus pondok pesantren di Demak, Jawa Tengah, karena diduga menganiaya santri.
Video penganiayaan berdurasi 1 menit 6 detik itu beredar luas di antara warga Demak.
"Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Demak," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).
Penganiayaan santri itu juga menarik perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Tatiek Soelistijani.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun mendatangi pondok pesantren tersebut. Menurut Tatiek, saat dia datang, situasi pondok terlihat sepi.
Pengasuh maupun pengurus pondok tidak berada di tempat.
Baca: Bubarkan Konvoi Sepeda di Demak yang Tak Terapkan Prokes, Ganjar Pranowo: Kita Sudah Capek lho Mas
Para santri juga tidak berada di lokasi karena ada kegiatan di luar.
Hanya ada satu pengurus yang bersedia menemuinya namun tidak dapat memberikan keterangan banyak terkait peristiwa tersebut.
Pondok pesantren putra dan putri itu, mayoritas berisi santri rata rata usia antara 7 -13 tahun.
"Tadi pagi kami datang ke sini untuk klarifikasi kejadian sebenarnya.
Apalagi videonya sudah menyebar luas di masyarakat. Kalau melihat vidieonya, sudah hukum rimba yang diberlakukan," kata Tatiek.
Tatiek menyebutkan, dugaan kekerasan di salah satu kamar pondok putra itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Kejadian dipicu kekesalan pengurus pondok karena anak-anak belum juga tidur,padahal waktu sudah malam.
Baca: Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Kepolisian Demak, Kuasa Hukum: Ada PPKM, Nggak Bisa Kemana-mana
Ketika diingatkan, jawaban anak-anak membuat emosi pengurus sehingga memicu amarahnya dan puncaknya terjadilah kekerasan fisik terhadap anak.
"Apapun kesalahan anak, kalau pengurus sampai menganiaya tetap itu pelanggaran hukum," ujar Tatiek.
Menurut Tatiek, santri yang dititipkan di pondok adalah amanah dari wali santri yang wajib dijaga oleh pengurus.
Semestinya ada aturan di lingkungan pondok,yang hukumannya hasil dari mufakat antara pihak pengurus dan wali santri,sehingga ketika terjadi pelanggaran sifatnya untuk mendidk anak.
"Apapun itu , tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kekerasan di usia dini akan berimbas ke psikis anak di kemudian hari," kata Tatiek.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Aniaya Santri, Seorang Pengurus Ponpes Diamankan Polisi
# penganiayaan # Demak # santri # Ponpes
Tribunnews Update
Sosok 4 Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam, Korban Ditendang & Dipukuli
Sabtu, 18 April 2026
Tribunnews Update
4 Anggota Polisi Polda Kepri di-PTDH usai Terbukti Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam
Sabtu, 18 April 2026
Regional
Bocah 4 Tahun di Kediri Tewas Dianiaya Nenek gegara Tak Mau Makan dan Tidur Siang
Jumat, 17 April 2026
LIVE UPDATE
Bripda Natanael Tewas Dianiaya, Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka: Dijerat Pasal Penganiayaan
Jumat, 17 April 2026
Live Tribunnews Update
Kakak Kandung Balita yang Tewas di Aniaya Nenek di Kediri Ungkap Pertemuan Terakhir dengan Korban
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.