Terkini Nasional
Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Non-guru 2021 Wajib Vaksin, Ini Opsi Lain jika Peserta Berhalangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Para peserta yang mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru diwajibkan telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat ini berlaku bagi peserta yang akan mengikuti tes di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Namun demikian, ada peserta yang tidak diwajibkan untuk vaksinasi.
"Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka yang bersangkutan wajib sudah mengikuti vaksin dosis tahap pertama. Namun demikian, kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen melalui tayangan Youtube BKN, dikutip Rabu (1/9/2021).
"Kalau orang yang tidak bisa divaksin, misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid-19 yang waktunya belum tiga bulan, orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib membawa keterangan dokter yang menyatakan peserta tersebut tidak bisa divaksin," sambung dia.
Baca: Tes SKD Dimulai Besok, Berikut yang Harus Dipersiapkan Peserta Seleksi CPNS 2021 Pemkot Kendari
Baca: CPNS Kaltara 2021, Disdikbud Resmi Undur Pelaksanaan Seleksi ASN-PPPK Guru
Diketahui ujian SKD CPNS dan PPPK non-guru akan dimulai pada Kamis (2/9/2021) esok.
Suharmen mengatakan, adanya kewajiban vaksinasi di Daerah Jawa, Madura, dan Bali, seluruh instansi harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
"Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin," ujar dia.
Bagi instansi-instansi dengan ketersediaan vaksin di wilayahnya sangat rendah atau minim sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan peserta, maka mereka bisa bersurat kepada BKN.
Nanti pihak BKN akan memutuskan apakah peserta yang akan mengikuti tes SKD wajib atau tidak wajib divaksin.
"Kami tentu saja sangat mendorong bahwa prinsip utamanya kita tidak boleh merugikan para peserta. Jadi, ada kebijakan pemerintah yang memang harus kita penuhi atau kita laksanakan secara bersama-sama. Tetapi juga pelaksanaan agar mencegah penyebaran Covid-19 betul-betul bisa kita minimalisir," ucap Suharmen.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Non-guru 2021 Wajib Vaksin, Ini Opsi Lain jika Peserta Berhalangan
# Tes SKD CPNS # vaksin # CPNS
Video Production: Muhammad Gana Wirawanda
Sumber: Tribun Papua
TRIBUNNEWS UPDATE
Ikut Terdampak Perang AS-Iran, BPOM akan Panggil Industri Farmasi Bahas Stok Obat dan Vaksin
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jadi Dosen Tamu di Harvard Medical School, Kepala BPOM RI Sampaikan Gagasan soal Vaksin Maternal
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Olivia Nathania Hanya Mampu Cicil Rp 7 Juta per Bulan, Korban CPNS Bodong Kecewa Berat
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penyanyi Nia Daniaty Bakal Polisikan Korban CPNS Bodong seusai Namanya Diseret-seret
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Digugat Rp 8,1 M, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Siap Mencicil Uang Korban CPNS Bodong Bertahap
Rabu, 11 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.