Terkini Nasional
KPK dan Juliari Sama-sama Tak Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Tetap Dieksekusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mengeksekusi putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juliari tidak mengajukan banding dalam perkara yang membelitnya.
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Dengan keputusan itu, Ali berkata, status hukum terhadap Juliari kini telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tambahnya, juga tak bakal mengajukan banding sebab vonis yang diterima Juliari telah berdasarkan analisa jaksa KPK.
"Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," jelas Ali.
"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," imbuhnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Baca: Mensos Tri Rismaharini Turun Tangan Terkait Dugaan Penyelewengan Bansos di Lumajang
Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, Juliari selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Hakim menilai Juliari terbukti memerintahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta commitment fee sebesar Rp10 ribu per paket kepada perusahaan penyedia sembako.
"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi, sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses, meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ungkap anggota majelis Joko Subagyo.
Uang fee sebesar Rp14,7 miliar, menurut hakim, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos, dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.(*)
# Komisi Pemberantasan Korupsi # Korupsi Suap Bansos # Juliari Peter Batubara # Covid-19
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
Nasional
RIDWAN KAMIL AKHIRNYA MUNCUL dan Bantah Kabur, Pastikan Tak Terlibat Korupsi
Senin, 17 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Nasional
MASIH JADI MISTERI! Ridwan Kamil Menghilang? Keberadaannya Tak Diketahui Usai Rumahnya Digeledah KPK
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.