Senin, 27 April 2026

Terkini Daerah

Emak-emak Diciduk Polisi, Nekat Gadai Mobil Rental, Butuh Uang Bayar Utang

Rabu, 1 September 2021 13:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga orang emak-emak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berhadapan dengan hukum.

Mereka adalah MR (42), RRA (28) dan NR (39).

Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah nekat menggadaikan mobil yang mereka rental.

Sedangkan motif kejahatan ini karena pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, para pelaku merupakan warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang kini sudah diamankan petugas.

Kenipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan mobil pikap sewaan dilakukan ketiga pelaku secara berencana.

"Korban diyakinkan kalau mobilnya ingin disewa dalam rangka pindahan rumah," katanya, Selasa (31/8/2021).

Baca: Bupati dan Kadis di Kampar Disebut Kuasai Sampai 5 Mobil Dinas, Diduga Ada yang Dipakai Keluarga

Riza menjelaskan, kronologi kasus ini diawali saat Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

Ketiga pelaku dan seorang saksi kepada pemilik mobil mengatakan akan menyewa mobil selama 1 hari atau 1x24 jam dengan uang sewa Rp 250 ribu.

Saat itu, dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui pelaku RRA adalah KTP milik suami.

Sejatinya, KTP tersebut merupakan milik orang lain.

Kemudian setelah batas waktu sewa habis, Sabtu (24/07/2021) sekitar jam 14.00 Wita, pemilik mobil menghubungi pelaku RRA dengan maksud meminta agar mobil dikembalikan.

Namun pelaku RRA mengatakan kepada pemilik mobil akan memperpanjang selama 10 hari lagi.

Mendengar itu, pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp 200 ribu per hari atau total uang sewanya menjadi Rp 2 juta karena 10 hari.

Kemudian, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku NR bersama temannya malah menggadaikan mobil tersebut Rp 20 juta kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Bahkan, uang hasil gadai mobil Rp. 20 juta itu kemudian dibagi-bagi.

Baca: Wanita 50 Tahun Nekat Curi Motor lalu Digadaikan untuk Beli Sabu, Sebagian Uang Dikirim ke Pacarnya

Untuk pelaku MR dapat bagian Rp 4 juta yang digunakan untuk membayar utang dan modal usaha jual buah.

Pelaku RRA juga mendapat Rp 4 juta dan uangnya habis untuk membayar utang. Kalau pelaku NR juga dapat Rp 4 juta, habis pula untuk bayar utang.

"Setelah pendalaman, ada lagi dua orang lagi yang mendapat bagian juga," kata kapolres.

Termasuk juga terkait orang yang diduga terlibat sebagai penadah, keterlibatan mereka ini masih dilakukan pendalaman.

Sementara itu, penangkan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan Senin (23/8/2021).

Diawali dari pelaku MR dan RRA, kemudian berlanjut Minggu (29/8/2021) penangkapan terhadap pelaku NR.

Barang bukti yang diamankan, mobil pikap merk Suzuki Carry tahun pembuatan 2013 warna putih beserta STNK dan BPKB, E-KTP asli dan kuitansi sewa tertanggal, Tanjung 26 Juli 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Emak-emak di Tabalong Diciduk Polisi, Nekat Gadai Mobil Rental, Butuh Uang Bayar Utang

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #mobil rental   #Diciduk Polisi   #utang   #Tabalong

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved