Selasa, 14 April 2026

Terkini Metropolitan

Berkas Perkara Kasus Terorisme Munarman Kembali Dikirim ke JPU, Kini dalam Proses Pengkajian

Selasa, 31 Agustus 2021 17:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri mengembalikan berkas perkara perbaikan eks sekretaris umum FPI Munarman atas statusnya tersangka tindak pidana terorisme ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan sejak 16 Agustus 2021 lalu.

"Jadi berkasnya Munarman telah dikirim oleh penyidik Densus pada tanggal 16 Agustus yang lalu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan menuturkan berkas tersebut kini tengah dalam proses pengkajian oleh pihak JPU.

Hingga kini, pihaknya masih belum mengetahui apakah berkas perkara itu sudah lengkap atau belum.

"Penyidik Densus telah menyerahkan berkasnya kembali, kemudian nanti dilihat lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Kalau nanti dinyatakan lengkap maka nanti tahap kedua," jelasnya.

Baca: Beredar Kabar Kondisi Munarman Alami Lumpuh Total karena Disiksa di Tahanan, Polisi Pastikan Hoaks

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap, maka kasus Munarman agar segera disidangkan.

"Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan kasus terorisme yang melibatkan Munarman ternyata dikembalikan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis dan eks petinggi FPI lainnya.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ia menyatakan berkas Munarman sejatinya telah dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki sejak beberapa pekan lalu.

"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19. Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Baca: Kuasa Hukum Harap Perkara Dugaan Terorisme Munarman Segera Disidangkan

Dijelaskan Ahmad, poin perbaikan yang diminta oleh JPU ternyata meminta penyidik agar memeriksa eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus Munarman.

Selain itu, kata Ahmad, JPU juga meminta agar Polri memeriksa teroris yang telah ditahan di rutan Cikeas.

Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diperiksa tersebut.

"Alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," ujar dia.

Ahmad tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Rizieq Shihab, Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah atas kasus yang membelit Munarman.

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," tukasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Kasus Terorisme Munarman Kembali Dikirim ke JPU

# berkas perkara # kasus terorisme # JPU # pengkajian # Munarman

Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #berkas perkara   #kasus terorisme   #JPU   #pengkajian   #Munarman

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved