Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Didakwa Suap Anggota DPR Rp5 Miliar, Hakim Putus Bebas Samin Tan karena Dianggap Korban Pemerasan

Senin, 30 Agustus 2021 22:22 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Mantan 'Crazy Rich' itu divonis bebas karena dinyatakan tak terbukti menyuap politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Alih - alih memberi suap, Hakim justru menyatakan Samin Tan sebagai korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih dalam perkara pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III, hingga akhirnya Samin Tan memberi uang Rp5 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Panji Surono dalam persidangan, Senin (30/8/2021).

"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," sambung hakim membaca amar putusan.

Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan. Hakim meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan dari penjara.

Menanggapi vonis ini, Samin Tan yang duduk di kursi terdakwa menyatakan senang dengan putusan hakim.

Baca: Pelaku Pemerasan 3 Pejabat Pemkot Solo Ditangkap, Ternyata Mantan Residivis Kasus yang Sama

"Senang dong. Selanjutnya tanya pengacara saya," ujarnya singkat seraya keluar dari ruang persidangan.

Sementara JPU langsung menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum lanjutan yakni kasasi.

"Kami tim penuntut umum langsung menyatakan sikap untuk kasasi," ucap jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan Samin Tan terbukti memberi Rp5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih guna membantu persoalan pemutusan perjanjia karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.

Kerja sama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu duduk di kursi Komisi VII DPR RI.

Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)

# Samin Tan # pemerasan # Anggota DPR

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Samin Tan   #pemerasan   #Anggota DPR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved