HOT TOPIC
Mantan Ajudan Jokowi Diperas Preman di Solo, Pakai Kode Khusus 'Bapake Pucangsawit, Kini Ditangkap
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS, warga kota Solo, Jawa Tengah lantaran diduga melakukan pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Solo.
Salah seorang korban diketahui merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Selain mantan ajudan Jokowi, salah seorang korban lainya adalah T, pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemkot Solo.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (29/8/2021), Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi memberikan jawaban.
Dikutip dari TribunSolo.com, Agus mengatakan penangkapan setelah adanya aduan dari Pejabat Pemkot Solo.
"Bahwa adanya seseorang pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas," ungkapnya
Mendapatkan laporan itu, tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan.
AS ditangkap pada Jumat (27/8/2021), saat berada di kamar kosnya, di Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Baca: Aksi Premanisme Anggota Ormas Palak Pekerja Proyek Sambil Gebrak Dinding Minta Jatah Keamanan
Selain mengamankan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang, transaksi rekening dan ponsel.
Dari informasi yang diperoleh, AS merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat (27/8/2021) laku," kata Agus, Minggu (29/8/2011).
Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memaparkan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat 'bapak'e Pucangsawit'.
Jika mengacu 'kode' tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
"Jadi dia mengaku orang dekat mantan wali kota. Kemudian kepada T ini, dia meminta sejumlah uang, katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli lalu, total uang yang ditransfer sejumlah Rp60 juta," tutur Agus.
Selain itu, ada sejumlah pejabat lain yang menjadi target pemerasan tersebut.
Pejabat tersebut diketahui berinisial KS, TS, dan HW dengan nominal pemerasan yang bervariasi.
"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp62 juta," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mantan Ajudan Jokowi Kena Peras Preman di Solo, Dalam 2 Hari Polisi Sudah Tangkap Pelaku
# HOT TOPIC # preman # Pucang Sawit # Solo # pemerasan
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: TribunSolo.com
Local Experience
Inilah Fungsi Dua Alun-alun yang Mengapit Keraton Solo! Jadi Simbol Penting Bagi Masyarakat Solo
6 hari lalu
Terkini Daerah
Kubu PB XIV Purbaya Desak Badan Pemeriksa Keuangan Audit Revitalisasi Panggung Songgo Buwono
6 hari lalu
Local Experience
Serundeng, Oleh-Oleh Khas Solo yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Solo
6 hari lalu
Terkini Nasional
TEGA! PEMANTIK Preman Keroyok Ayah Pengantin hingga Tewas di Purwakarta, Gegara Uang Segini
6 hari lalu
Local Experience
Inilah Syarat Ketat untuk Meraih Gelar Prajurit Keraton Surakarta Harus Memiliki Kecakapan Fisik
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.