Kamis, 15 Mei 2025

Kacamata Hukum

KACAMATA HUKUM: Ribut di Medsos Berujung Saling Lapor Polisi

Senin, 30 Agustus 2021 17:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terlalu bebas berkomentar di media sosial, seseorang bisa dipidana.

Berawal dari komentar, aksi saling lapor terjadi antara artis wanita berinisial SA dgn seorang netizen.

Kasus ini bermula saat SA melaporkan sang netizen ke polisi karena diduga menghina fisik anaknya.

Baca: Vicky Prasetyo akan Hadapi Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Kalina: Aku Takut

Baca: Ujung Kasus Tuduhan Babi Ngepet, Wati Dianggap Ingin Bikin Sensasi hingga Cemari Nama Baik Kampung

Sempat terhenti dan memilih memaafkan si netizen, SA kini malah dilaporkan balik.

SA dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Lantas, bagaimana hukum memandang aksi saling lapor ini?

Kita akan membahasnya lebih tajam di Kacamata Hukum dalam tema Ribut di Medsos Berujung Lapor Polisi. (*)

# netizen # pencemaran nama baik # media sosial # Kacamata Hukum

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: Aprilia Saraswati
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved