Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Kelompok BOM dan ATC Tawuran Pakai Celurit 1,5 Meter, Korban Terluka Parah di Bagian Tangan

Minggu, 29 Agustus 2021 14:59 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUN-VIDEO.COM.COM, TANGERANG - Terkuak identitas dua kelompok yang melakukan tawuran di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang sampai korbannya putus tangan.

Sebelumnya diberitakan viral sebuah video di media sosial memperlihatkan sebuah potongan tangan tergeletak dikawasan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (11/8/2021) dini hari.

Usut punya usut, potongan tangan tersebut merupakan korban dari tawuran dari dua kelompok remaja tanggung.

Polres Metro Tangerang Kota pun mengungkap identitas dua kelompok yang menyebabkan korban luka parah.

Baca: Bukannya Salat Jumat, Puluhan Pelajar SMK di Serang Banten Malah Terlibat Aksi Tawuran

Keduanya adalah BOM (Bencongan Ogah Mundur) yang melawan ATC (Akamsi Terminal Cimone).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, awal mulanya kedua kelompok ini saling tantang di media sosial Instagram.

"Terjadi pada tanggal 11 Agustus dini hari dimana berkumpul antar kelompok dan kedua pihak saling menyerang dari kegiatan saling menyerang," kata Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (27/8/2021).

Kedua belah kelompok remaja tanggung itu pun menggunakan berbagai jenis senjata tajam.

Mulai dari pedang samurai, celurit berukuran besar bahkan panjangnya sampai 1,5 meter.

Deonijiu menjelaskan, ada dua korban luka berat dalam tawuran tersebut yang mengakibatkan satu diantaranya putus telapak tangan.

"Ada korban di mana korban ada dua orang yaitu satu lengannya telapak tangan putus dan satu jari putus," terangnya.

Baca: Tiga Pelaku Tawuran di Johar Baru yang Tewaskan Seorang Driver Ojol Diringkus Polisi

Berangkat dari situ, keluarga korban pun tidak terima dan melaporkan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Ditangkaplah tersangka berinisial AYP dan MS yang melukai korban menggunakan celurit berukuran besar.

"Berlanjut dari situ unit reskrim melakukan olah TKP dan pendalaman, sehingga tertangkap pelaku berawal dari laporan orang tua korban bahwa anaknya kena bacok," papar Deoniju.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Baca berita terkait lainnya

 
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #tawuran   #Karawaci   #Tangerang   #celurit

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved