Rabu, 13 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Polisi Ungkap Alasan Yahya Waloni Baru Ditangkap

Sabtu, 28 Agustus 2021 15:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri  ternyata sudah menetapkan Ustaz kontroversial, Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 lalu.

Namun, seperti diketahui Pendakwah Yahya Waloni baru ditangkap pada Kamis (26/8/2021).

Artinya, penangkapan ini terjadi setelah 4 bulan proses penyelidikan berlangsung sejak 27 April 2021.

Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membantah pihaknya bekerja lambat dalam memproses Yahya Waloni.

Aparat dari Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni di kediamannya, Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021).

Dikutip dari Tribunnews.com, penangkapan terjadi sekira pukul 17.00 WIB.

Yahya Waloni ditangkap karena diduga menista agama.

Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca: Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Kramat Jati Pasca-Ditangkap, Polisi Ungkap Penyebab

Baca: Seusai Ditangkap dan Jadi Tersangka, Penceramah Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Kramatjati

Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Kabar terbaru, pria yang dikenal sebagai penceramah itu kini telah berstatus tersangka.

Pascapenangkapan, kondisi kesehatan Yahya Waloni juga dikabarkan menurun hingga dibawa ke rumah sakit.

Meski baru ditangkap pada Kamis kemarin, Yahya Waloni disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2021.

Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Menurut Brigjen Rusdi, proses penyelidikan kasus Yahya Waloni telah berlangsung sejak April 2021.

"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Rusdi Hartono mengatakan, proses hukum terhadap seseorang tidak bisa berjalan sembarangan.

Ada ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh penyidik.

"Kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."

"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tukasnya.

Atas dasar itu, proses hukum dijalankankan seksama agar tidak cacat.

Sehingga memakan waktu yang cukup lama sebelum diputuskan penetapan tersangka dan penahanan. (Tribun-video.com/ Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Penangkapan Yahya Waloni: Jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Ini Alasan Baru Ditangkap

# Brigjen Rusdi Hartono # penodaan agama # Yahya Waloni # Bareskrim Polri

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rena Laila Wuri
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved