Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Satgas Covid-19 Meminta Pembelajaran Tatap Muka Diadakan dalam Jumlah Terbatas, Utamakan Keselamatan

Rabu, 25 Agustus 2021 11:22 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUN-VIDEO COM, JAKARTA - Menurunnya level daerah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali akan diikuti dengan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka di sekolah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengizinkan untuk daerah dengan level PPKM dari 1 sampai 3.

"Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan pada daerah dengan level PPKM 1-3. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan, prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan kependidikan dan keluarganya," kata Wiku dalam Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/8/2021).

Untuk wilayah PPKM level 4 kata Wiku, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Meskipun demikian, pemerintah akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4.

"PPKM Jawa - Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik," tambah Wiku.

Baca: 3 Sosok Siswa SD di Indramayu Tak Kenakan Seragam Sekolah saat PTM, Keluhkan Tak Ada Uang untuk Beli

Baca: PPKM Lv 1-3 Boleh PTM, Konvoi Aremania Diamankan, Pelaksanaa Liga 1 Belum Fix!

Sebelumnya dalam perpanjangan PPKM di Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021, pemerintah menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah yang sebelumnya level 4 menjadi level 3.

Wilayah yang diturunkan PPKM-nya tersebut diantaranya DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dapat menggelar pembelajaran tatap muka.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," dikutip dari Inmendagri 35/2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Covid-19 Minta Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Utamakan Keselamatan

# pembelajaran jarak jauh # Wiku Adisasmito # pembelajaran tatap muka # PPKM level 4

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved