Selasa, 19 Mei 2026

Terkini Nasional

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Baik Level 3 dan 4 Harus Menunjukkan Kartu Vaksinasi

Rabu, 25 Agustus 2021 08:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah syarat naik kereta api pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Meski terdapat perubahan status PPKM Level 4 menjadi Level 3 di beberapa daerah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah.

Hal itu disampaikan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

"KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021."

"Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujarnya, dikutip dari laman kai.id, Selasa (24/8/2021).

Baca: 6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Baca: Penumpang Kapal di Sulsel Ditangkap karena Bawa Kartu Vaksin Palsu, Ngaku Beli di Pegawai Puskesmas

Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 dan 4: Tunjukkan Kartu Vaksin

# kereta api jarak jauh # PPKM # Kartu Vaksinasi Covid-19

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved