KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kritik Lewat Mural, Bisakah Dipidana?
TRIBUN-VIDEO.COM - Di tengah pandemi Covid-19, kritik marak ditujukan kepada pemerintah.
Kritik menjadi cara rakyat merespon kebijakan sang penguasa, lewat beragam media
Dari dunia maya sampai turun ke jalanan.
Misalnya, beberapa waktu lalu kritik melalui mural bergambar sosok mirip Jokowi viral di media sosial.
Baca: Seusai Foto Mural Jokowi 404: Not Found Viral, Kini Heboh Tulisan ‘DIPENJARA KARENA LAPAR’ Dihapus
Baca: Pria di Tuban Jual Kaus Mural Jokowi 404:Not Found di Twitter, Kini Diciduk Polisi hingga Minta Maaf
Dinilai melanggar lambang negara, mural ini dihapus dan aparat keamanan memburu siapa pembuatnya.
Lantas, apakah kritik kepada pemerintah bisa berujung pidana?
Kita akan membahasnya lebih tajam di Kacamata Hukum dalam tema 'Kritik lewat Mural, Bisakah Dipidana?' (*)
# mural # Kacamata Hukum # Jokowi # viral di media sosial
Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Demo di DPR, Roy Suryo Cs Tuntut Adili Jokowi atas Kasus Ijazah hingga Makzulkan Gibran
3 hari lalu
Terkini Nasional
Demo di DPR, Roy Suryo Desak Jokowi Ditangkap hingga Singgung Isu Pemakzulan Gibran
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Roy Suryo Cs Gelar Demo di Depan DPR, Tuntut Adili Jokowi atas Kasus Ijazah hingga Makzulkan Gibran
3 hari lalu
Tribunnews Update
Peringatan '1 Tahun Bongkar Ijazah Palsu', Massa Tuntut Penangkapan Jokowi dan Adili Gibran di DPR
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.