Tribunnews Update
Menag Kecam Muhammad Kece yang Dianggap Menistakan Agama Islam, sang YouTuber Kini Dilaporkan Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Muhammad Kece, seorang YouTuber dengan nama kanal Muhammad Kece, viral di media sosial .
Bagaimana tidak, dalam ceramahnya itu, ia dianggap melontarkan kata-kata yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad dan menistakan agama Islam.
Menanggapi ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan segala bentuk ujaran kebencian dan penghinaan agama adalah tindak pidana.
Baca: Tokoh Yayasan di Bandung Mengaku Rasul Ke-26, Dianggap Aliran Sesat hingga Penistaan Agama
Seperti diketahui, Youtuber Muhammad Kece dilaporkan ke SPKT Bareskrim, Sabtu (21/8) kemarin.
Laporan tersebut diduga terkait penistaan agama dalam sebuah ceramahnya.
Dalam ceramahnya, Muhammad Kece menyebut nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran dusta.
Selain itu, Dia juga membuat hoaks kitab yang dipelajari di pesantren sebagai buku menyesatkan.
Muhammad Kece mendapat kecaman dari sejumlah tokoh Islam.
Mereka mendesak polisi menangkap Muhammad Kece karena dianggap menistakan Islam.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," tegas Yaqut, Minggu (22/8/2021) dikutip dari laman Kemenag.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut perilaku penghinaan simbol agama masuk delik aduan dan pelakunya bisa diproses kepolisian.
Penghinaan agama, diketahui termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Baca: Kecam Video Muhammad Kece yang Diduga Menista Agama, MUI Singgung soal Uang Jemaah untuk Menipu Umat
Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," jelasnya.
"Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas."
"Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," sambungnya.
Kementerian Agama, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama.
Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Baca: Polri Akan Jemput Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama, Tunggu Red Notice oleh Perancis
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," tandasnya. (Tribun-video.com/ Tribunnews)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul YouTuber Muhammad Kece Diduga Hina Agama Islam, Ini Tanggapan Menag dan MUI
# Muhammad Kece # penistaan agama # Islam # Yaqut Cholil Qoumas # Menteri Agama # TRIBUNNEWS UPDATE # viral di media sosial
Reporter: Rena Laila Wuri
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Klaim Iran Bersedia Serahkan Persediaan Uranium ke AS, Sebut Kesepakatan Gencatan Kian Dekat
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
AS Tolak Mentah-mentah Usulan Rusia Ambil Alih Uranium Iran demi Redam Konflik Timur Tengah
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
Ciliwung 'Dipenuhi' Ikan Sapu-sapu, Sebanyak 200 Kg Terjaring dalam Upaya Penyelamatan Sungai
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
Iran Siapkan Jalur Aman Kapal Internasional di Selat Hormuz, Syaratnya Tergantung Kesepakatan AS
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.