Terkini Daerah
Cewek Mabuk Tabrak Polisi Kini Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUN-VIDEO.COM - Agis Irwanti (24) pengemudi kendaraan mobil Ertiga yang menabrak anggota polantas ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor tersebut telah ditahan di Mapolres Tuban.
"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono, Minggu (22/8/2021).
Eko menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Agis Irwanti menabrak anggota polisi dengan mobil Suzuki Ertiga nopol S-1262-EF yang dikemudikannya, berpenumpang Clarisa dan Purwanto.
Baca: Wanita Mabuk Tabrak Polisi yang Sedang Alihkan Arus Kendaraan di Tuban, Ini Nasibnya Sekarang
Baca: Kasus Remaja Klaten Tabrak Polisi Pakai Mobil VW Kuning: Sudah Dipulangkan untuk Dibina
Korbannya adalah Aiptu Bastari (54), Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Peristiwa yang membuat Bastari luka berat itu terjadi di jalan Pahlawan, pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyo mengatakan, mobil yang dikemudikan pelaku melaju dari arah timur ke barat.
Pengemudi tidak penuh konsentrasi depan dan tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian, sehingga menabrak petugas Aiptu Bastari yang sedang mengalihkan arus dari jalan Pahlawan ke jalan Cokroaminoto, dalam rangka kegiatan renungan suci di taman makam pahlawan.
"Kondisi cewek mabuk saat mengemudi, Aiptu Bastari mengalami luka berat," ujarnya dikonfirmasi perkembangan kasus, Minggu (22/8/2021).
Kanit Laka menjelaskan, kini pengemudi tersebut telah ditahan atas tindakan yang mencelakakan anggota saat bertugas.
Sementara dua temannya diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan untuk Aiptu Bastari terluka pelipis kanan, pipi kanan, dan diduga patah tulang pada leher.
Diduga Agis Irwanti tidak penuh konsentrasi depan dan tidak mengindahkan perintah petugas, karena terpengaruh alkohol.
"Pengemudi Ertiga sudah ditahan, barang bukti kendaraan dan STNK kita amankan. Kasus kita proses," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Cewek Mabuk Menabrak Anggota Polantas Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan di Mapolres Tuban
# cewek mabuk tabrak polisi # Tuban # Kabupaten Bogor
Sumber: Tribun Jatim.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Aksi Prabowo Nyetir Traktor saat Panen Raya Jagung di Tuban, Didampingi Kapolri hingga Mentan Amran
2 hari lalu
Terkini Nasional
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolri Targetkan Bangun 1.500 SPPG Polri di Seluruh Indonesia Pada 2026
2 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi Tangkap ASN PPPK di Kabupaten Bogor seusai Terciduk Konsumsi Obat Terlarang sejak 2024
6 hari lalu
LIVE UPDATE
Buntut Kenaikan BBM Non-Subsidi, Pemkab Tuban Bakal Cari Cara Tekan Biaya Bus Si Mas Ganteng
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.